Bawaslu Nganjuk maksimalkan Penertipan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Memasuki masa tenang pada tanggal 24 s.d 26 November 2024. Bawaslu Nganjuk tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur
Sebelum pelaksanaan penertiban APK, Bawaslu bersama dengan Forkopimda, dan jajaran Pengawas Pemilihan dari tingkat PKD dan PTPS bersama sama melakukan Apel Siaga Pengawasan Penertiban APK di Lapangan GOR Bung Karno Nganjuk. Minggu (24/11/2024)
Langkah ini dilakukan menjelang masa tenang, yang dimulai pada 24 November 2024, sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Yudha Harnanto, selaku ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk menyatakan Pelaksanaan Pembersihan APK ini telah sesuai dengan amanat dalam Undang- Undang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kanpanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Kami memastikan semua alat peraga kampanye sudah diturunkan sebelum masa tenang dimulai. Ini untuk menjamin netralitas dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merenungkan pilihannya tanpa tekanan dari kampanye visual," ujar Yudha.
Bersama dengan Tim Gabungan dari Satpol PP, KPU, Aparat Keamanan setempat, dan jajaran Pengawas dari PKD hingga PTPS melaksakan Proses penertiban yang dilakukan serentak di 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk.
Anggota Bawaslu Nganjuk Moh. Ariful Anam juga menambahkan bahwa APK yang diturunkan meliputi baliho, spanduk, poster, hingga stiker yang terpasang di lokasi-lokasi seperti fasilitas umum. Sedikitnya 500 alat peraga kampanye mulai dari banner dan baliho yang terpasang di sudut sudut kota di kabupaten nganjuk di copot oleh jajaran Pengawas dari badan pengawas pemilu.
Bawaslu Nganjuk mengimbau seluruh pasangan calon dan tim kampanye untuk mematuhi aturan masa tenang. Ia menegaskan bahwa pelanggaran selama masa tenang akan dikenakan sanksi tegas. "Kami mengajak semua pihak menjaga semangat demokrasi yang sehat. Masa tenang harus dimanfaatkan untuk introspeksi, bukan melanggar aturan," jelas Ariful Anam.
Penulis : Enthis