Bawaslu Nganjuk Mantapkan Kesiapan Penanganan Sengketa Proses Pendaftaran Parpol Pemilu 2029
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk yang diwakili Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kasubbag, serta staf Penyelesaian Sengketa mengikuti kegiatan Sharing Session: Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2029 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (16/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat kesiapan dan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota menghadapi potensi sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik Pemilu 2029.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi Fahrizal Rustam, menyampaikan bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota masih memiliki peran penting dalam penanganan sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik. Karena itu, pemahaman terhadap mekanisme, tahapan, serta tata cara penyelesaian sengketa perlu terus diperkuat.
“Bawaslu Kabupaten/Kota masih akan menangani sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik. Oleh karena itu, penguasaan kembali tata cara penyelesaian sengketa proses menjadi sangat penting,” ujar Rusmi.
Menurutnya, tidak seluruh permohonan sengketa proses harus berakhir melalui mekanisme ajudikasi. Sengketa yang muncul akibat kendala teknis atau sistem dapat terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi.
Ia mencontohkan persoalan berupa kendala pada sistem atau aplikasi, seperti dokumen keanggotaan yang belum seluruhnya termuat dalam SIPOL, sementara dokumen fisik yang dimiliki partai politik telah memenuhi persyaratan. Kondisi tersebut dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi dengan mendorong adanya kesepakatan, termasuk pengunggahan ulang dokumen yang difasilitasi oleh KPU.
“Persoalan yang bersifat substantif dan tidak dapat dipenuhi secara administratif, misalnya keterwakilan perempuan 30 persen, kejelasan kantor partai, atau kepengurusan tingkat kecamatan yang kurang dari 50 persen, berpotensi menimbulkan permohonan sengketa proses,” jelasnya.
Rusmi menambahkan, dalam kondisi tersebut, sengketa proses dapat berlanjut pada persidangan ajudikasi. Adapun objek sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik dapat berupa Berita Acara yang diterbitkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota juga mendapatkan penguatan melalui pembahasan soal simulasi. Ke depan, soal simulasi akan disusun secara bergantian oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dengan penugasan untuk merumuskan putusan maupun kesepakatan mediasi berikut dasar pertimbangannya.
Pola sharing session tersebut menjadi salah satu alternatif penguatan kompetensi jajaran pengawas di tengah keterbatasan anggaran tahun berjalan, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara daring.
Pada sesi materi, peserta mendapatkan pemantapan mengenai kronologi kasus yang disampaikan oleh pemateri dari Bawaslu Kabupaten Sumenep, dengan mengambil kasus dari Bawaslu Kabupaten Lumajang pada saat tahapan verifikasi faktual kepengurusan.
Pembahasan kemudian diarahkan pada mekanisme pelaksanaan simulasi sidang penyelesaian sengketa proses. Peserta diajak memetakan perkara secara sistematis melalui empat aspek utama, yaitu identifikasi perkara, pihak-pihak yang berkaitan, objek permasalahan, serta regulasi yang menjadi dasar dalam melakukan pengkajian terhadap kronologi kasus.
Selain simulasi sidang ajudikasi, kegiatan juga membahas mekanisme penyelesaian sengketa melalui tahapan mediasi. Mediasi menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa proses karena memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah sebelum perkara berlanjut pada tahapan ajudikasi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Moh. Ariful Anam, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas melalui simulasi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan jajaran Bawaslu menghadapi tahapan Pemilu 2029.
“Kesiapan sejak dini sangat penting. Dengan simulasi ini kita belajar memetakan potensi sengketa pendaftaran partai politik Pemilu 2029, mulai dari objek, pihak terkait hingga regulasinya, termasuk bagaimana proses mediasi dijalankan,” ujar Anam.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Nganjuk semakin siap dan profesional dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa proses. Pemahaman yang baik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu secara efektif serta memberikan kepastian dalam penanganan setiap permohonan sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan kompetensi secara berkelanjutan juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan Pemilu diawasi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada terwujudnya keadilan pemilu.
Penulis : Humas
Foto : Dila