Bawaslu Nganjuk Pastikan Pemutakhiran Data Parpol Semester II Berjalan Sesuai Regulasi
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – KPU Kabupaten Nganjuk menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dan Sosialiasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nganjuk pada 18 Desember 2025 bertempat di Ruang Rapat Demokrasi KPU Nganjuk, Selasa (23/12/2025)
Dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan pengawasan langsung pada proses pelaksanaan diseminasi informasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Nganjuk kepada pihak pemangku kepentingan atas terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 mengenai Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Rapat Koordinasi dihadiri oleh 18 Partai Politik tingkat KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur. Bawaslu juga melaksanakan pengawasan atas arahan KPU Kabupaten Nganjuk kepada seluruh partai politik untuk melakukan Pemutakhiran Data Parpol Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025. Dari hasil koordinasi, masih terdapat 2 (Dua) partai politik yang sudah mendapatkan akses untuk melakukan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 yakni partai Demokrat dan PKS.
Beberapa data yang dimutakhirkan diantaranya terkait kepengurusan partai politik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan, Keterwakilan perempuan pada kepengurusan, Keanggotaan partai politik, dan Domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai dari pusat hingga kecamatan.
Melalui pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol ini, Bawaslu Nganjuk memastikan seluruh kegiatan pemutakhiran data parpol berjalan sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Staf Humas Bawaslu Nganjuk