Bawaslu Nganjuk Perkuat Transparansi Lewat Optimalisasi Pengelolaan JDIH
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk kembali melaksanakan kegiatan sharing knowledge dihadiri Ketua, Anggota, Kasubbag dan seluruh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Nganjuk, pada Senin (25/5/2026).
Pada kegiatan hari ini mengangkat tema peningkatan kapasitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi hukum dan memperkuat transparansi kelembagaan.
Yudha Harnanto Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk memberikan arahannya, bahwa dalam upaya memberikan penyajian data yang akurat dan transparan, Bawaslu harus memperhatikan beberapa standarisasi pengelolaan dokumen hukum dengan memperhatikan proses administrasi.dan transformasi digital.
“Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bukan sekadar pengarsipan dokumen, melainkan bagian penting dari pelayanan publik dan keterbukaan informasi. Demi menjaga kredibilitas lembaga di mata masyarakat dan peserta pemilu, JDIH harus mampu menjadi pusat informasi hukum yang informatif terhadap kebutuhan masyarakat maupun internal kelembagaan” tegasnya.
Nur Rahayu selaku Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data Informasi memulai pemaparannya, bahwa JDIH adalah suatu wadah atau sistem yang dibentuk untuk mengelola, menyimpan, dan menyediakan dokumentasi serta informasi hukum secara terintegrasi, lengkap, dan mudah diakses. Pembentukannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
“JDIH ini penting karena menjadi fondasi keterbukaan, ketertiban, dan efektivitas dalam pengelolaan hukum di lembaga negara, termasuk Bawaslu” tutur Nur.
Menurutnya, terdapat 3 alasan pentingnya JDIH diantaranya adalah ;
Memastikan keterbukaan dan Transparansi;
Mempermudah pencarian dan Pemanfaatan Informasi, dan;
Meningkatkan Akurasi dan Kepastian Hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan beberapa point penting yang ada dalam JDIH diantaraya apa saja jenis produk hukum di JDIH Bawaslu dan juga berapa jumlah produk hukum yang sudah dimiliki Bawaslu Kabupaten Nganjuk dari tahun 2018 hingga 2026 adalah sejumlah 145 produk hukum.
Dalam forum ini juga memberikan tata cara mengakses JDIH yakni dengan membuka portal https://jdih.bawaslu.go.id/
Melalui penguatan JDIH, Bawaslu Nganjuk berharap pelayanan informasi hukum semakin optimal dan akuntabilitas lembaga semakin terjaga.