Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Salurkan Santunan Kecelakaan Kerja Kepada Pengawas Pemilu

Nganjuk.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk memberikan santunan kepada petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mengalami kecelakaan kerja pada proses pengawasan pemilihan umum tahun 2019. Penyerahan santunan ini dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk yang juga dihadiri demisioner Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Nganjuk pada hari Senin, (23/09/2019).

Abdul Azis, S.Sos.I selaku Ketua Bawaslu Nganjuk menyampaikan bahwa “santunan ini diberikan sebagai imbal dari rekan-rekan pengawas pemilu yang mendapat musibah pada saat pelaksanaan kerja pengawasan, kita sebenarnya sudah mengajukan ke atasan kami sesuai data yang kami terima, akan tetapi hanya 3 (tiga) orang saja yang masuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan santunan” ujarnya. Ketiga penerima santunan tersebut yaitu Dwi Hariyanto (Panwaslu Desa Cangkringan, Kec. Nganjuk), Nuryana Setyaningrum, SE (PUMK Panwaslu Kec. Lengkong), dan Sujarmanto (Panwaslu Desa Suru, Kec. Ngetos).

Dasar uang santunan yang diberikan kepada ketiga pengawas pemilu tersebut berasal dari anggaran negara dan sudah disetujui Kementerian Keuangan. Besaran santunan sama seperti santunan untuk petugas Pemilu. Dalam surat bernomor S-317/MK/02/2019 yang ditandatangani langsung Sri Mulyani tanggal 25 April 2019. Jumlah bantuan untuk yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang. Sedangkan, santunan buat tiap pengawas pemilu dengan kategori cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, luka besar diberikan bantuan Rp16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp8,25 juta.

Dalam hal ini, ketiga pengawas pemilu penerima santunan diatas termasuk dalam kategori luka sedang. Penyerahan ini diberikan secara simbolis oleh Supratikno, SE selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk kepada penerima santunan.

Tag
Berita
publikasi