Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Sampaikan beberapa poin kerawanan yang terjadi saat tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPD

nganjuk.bawaslu.go.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nganjuk catat beberapa poin penting yang menjadi kerawanan saat tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPD melalui SILON yakni;

  1. Adanya dukungan yang berasal dari pihak yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan.
  2. Adanya dukungan dari warga yang belum berusia 17 tahun;
  3. Adanya pendukung yang domisili bukan di daerah pemilihan;
  4. Dukungan ganda identik pada 1 bakal calon;
  5. Dukungan potensi ganda pada 1 bakal calon;
  6. Dukungan ganda antar bakal calon;
  7. Pencatutan dukungan.

Moh Safi'il Anam Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nganjuk mengajak warga Nganjuk untuk berpartisipasi melaporkan ke POSKO ADUAN MASYARAKAT di Bawaslu Nganjuk, apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pencalonan Anggota DPD, dan atau nama atau NIK tercatut sebagai pendukung pencalonan Anggota DPD.

Masyarakat dapat melaporkan aduan melalui aduan online pada link https://bit.ly/PAM_DPD_BAWASLUNGANJUK atau melalui Nomor WA Center 0812 5555 0901. Masyarakat juga bisa secara offline dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk Jl. Dermojoyo Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Kodepos 64418 , atau dapat juga melaporkan aduan ke kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di setiap kecamatan masing-masing.//redd

Tag
Berita
publikasi