Lompat ke isi utama

Berita

CEGAH KERAWANAN BAGI HAK PEMILIH, BAWASLU ADAKAN RAKERNIS PENGAWASAN PILKADA TAHUN 2024

Rakernis Pengawasan Pilkada Tahun 2024

Arahan Ketua Bawaslu Nganjuk dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan pada Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kamis(11/7/2024)

Nganjuk.bawaslu.go.id – Demi upaya untuk cegah potensi kerawanan Data Pemilih Bawaslu Kabupaten Nganjuk  adakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan pada Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 selama 2 (dua) hari tanggal  11 s.d 12 Juli 2024 di Hotel Front – One Nganjuk. Kamis (11/7/2024)

Dalam Sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk Yudha Harnanto membahas terkait kerawanan dalam Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, dimana masih ditemukan banyak data di Kabupaten Nganjuk yang masih kurang akurat, komprehensif, dan mutakhir, dimana akurasi Data Pemilih dan Penyusunan TPS masih dirasa kurang tepat. Beberapa hal yang dapat menyebabkan hal tersebut terjadi adalah pada proses Pemetaan TPS oleh jajaran KPU tidak melibatkan penyelenggara Ad-hoc yang memahami kondisi geografis setempat.

“ Jika pemetaan TPS tidak tepat maka hal ini akan berpengaruh pada tingkat partisipasi pemilih guna menggunakan hak pilihnya¸sehingga prosentase hak pilih akan rendah. Jika hal ini terjadi maka bisa diambil kesimpulan bahwa hasil Pemilihan dinilai kurang maksimal dan bagi penyelenggara akan mendapatkan penilaian sosial kurangnya pengawasan dan upaca pencegahan yang sudah dilakukan” ujarnya.

Pengaruh letak geografis seperti masih ada wilayah di Kabupaten Nganjuk yang masuk TPS rawan dikarenakan medan dan kondisi geografis dinilai sangat sulit terjangkau.

“Data Yang Harus Diperhatikan Seperti Data Potensial Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (Tms); Pemilih Meninggal Dunia, Pemilih Yang Beralih Status Menjadi Tni/Polri, Pemilih Pindah Domisili Dan Pemilih Yang Beralih Status Menjadi Wna. "Data Potensial Pemilih Memenuhi Syarat (Ms); Pemilih Yang Beralih Status Dari TNI/POLRI, Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), Pemilih Pemula Dan Pemilih Yang Beralih Status Dari WNA Menjadi WNI," Tambahnya.

Beliau memberikan instruksi agar  seluruh pengawas pemilu melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih melalui Imbauan dan Saran Perbaikan ke KPU. 

Turut hadir Narasumber pada kegiatan ini adalah dari KPU Kabupaten Nganjuk dan Bakesbangpol Nganjuk . Peserta terundang adalah dari jajaran Panwaslih Kecamatan beserta sekretariat Panwascam se- Kabupaten Nganjuk, KPU Kabupaten Nganjuk dan Kesbangpol Nganjuk.

Penulis : Enthis

Foto : Bangkit