Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Bawaslu Nganjuk, Angkat Tema Analisis Putusan dan Rekomendasi dalam Pelanggaran Administrasi Pemilu

Diskusi Magang Mahasiswa UIN Syekch Wasil Kdr Gel II

Mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri Gelombang II mempresentasikan materi terkait putusan MK nomor 104/PUU-XXIII/2025. Senin (25/8/2025)

Nganjuk.bawaslu.go.id – Program Diskusi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Nganjuk bersama mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri Gelombang II dilaksanakan pada Minggu keempat bulan Agustus 2025 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Sebanyak 3 (tiga) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri Gelombang II mempresentasikan mengenai kajian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK nomor 104/PUU-XXIII/2025. Kegiatan ini dipimpin dan dikoreksi langsung oleh Moh.Ariful Anam  selaku koordinator Divisi  Hukum dan Penyelesain Sengketa Bawaslu Nganjuk dan diikuti oleh seluruh Pimpinan, Kepala Sekretariat dan Staf pada Senin (25/8/2025).

 

Diskusi Hukum Mgg keempat Agustus 2025
3 (tiga) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri Gelombang II mempresentasikan mengenai kajian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 

Fokus presentasi kali ini menguraikan mengenai pengertian pelanggaran administrasi dan contohnya serta perbedaan putusan dan rekomendasi, dimana pelanggaran administrasi terhadap ketentuan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang bersifat administratif dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Dikarenakan Bawaslu Nganjuk tidak mendapat laporan pelanggaran administrasi baik pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

Hasil dari pembahasan materi, mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri Gelombang II menguraikan bahwa perbedaan  rekomendasi dengan putusan. Rekomendasi merupakan saran atau pendapat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pengawas (Bawaslu)  terhadap suatu pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh lembaga lain (KPU), namun tidak bersifat instruksional, tetapi wajib dipertimbangkan/dilaksanakan oleh pihak yang menerima. Sedangkan putusan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan tanpa memerlukan tindak lanjut dari lembaga lain.

Berikut beberapa tanggapan yang dikoreksi Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk Yudha Harnanto dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Moh. Ariful Anam  terkait materi yang disampaikan seperti putusan bawaslu bersifat mengikat tapi tidak final sebab dapat digugat kembali ke PTUN.

Penulis : Fina UIN, Fara UIN, Enthis

Foto : Tisti

Editor : Anam