Evaluasi PDPB Triwulan I Tahun 2026, Bawaslu dan KPU Nganjuk Identifikasi Tantangan Pemutakhiran Data Pemilih
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan Sharing Knowledge dengan tema “Evaluasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026” bertempat di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk, pada Senin (15/6/2026)
Dihadiri Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, Kasubbag dan seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk, kegiatan ini turut mengundang KPU Kabupaten Nganjuk sebagai Narasumber.
Diawali pembukaan yang disampaikan langsung oleh Yudha Harnanto Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, beliau menyampaikan bahwa dalam upaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan berintegritas, proses pemutakhiran data pemilih terus dilaksanakan secara berkelanjutan oleh penyelenggara pemilu, baik oleh Bawaslu maupun KPU. Langkah ini merupakan bagian penting dalam menjaga marwah demokrasi sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan.
Menurutnya selain memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak pilih warga negara, penyelenggara pemilu juga berkewajiban meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya partisipasi politik melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pendidikan demokrasi. Upaya tersebut dilakukan melalui konsolidasi demokrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, pemuda, pemilih pemula, hingga kelompok rentan yang memiliki hak politik yang sama.
“Pemutakhiran data pemilih tidak hanya berfungsi untuk menjamin akurasi dan validitas daftar pemilih, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menyusun segala pencegahan yang dapat mengantisipasi hambatan hambatan selama proses PDPB di triwulan berikutnya” tegas Yudha.
Selaras dengan hal tersebut, Achmad Zam Zami Anggota KPU Kabupaten Nganjuk memberikan materi terkait siapa saja sasaran Pemutakhiran PDPB dan juga hasil dari Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 dimana berdasarkan hasil pencermatan dan sinkronisasi data, terdapat pemilih yang diketahui telah berpindah domisili ke luar Provinsi Jawa Timur. Namun demikian, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan masih tercatat dalam basis data kependudukan di Kabupaten Nganjuk. Akibatnya, data tersebut berpotensi masuk ke dalam kategori data ganda yang memerlukan proses verifikasi lebih lanjut.
“Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan melalui mekanisme koordinasi dan sinkronisasi data dengan berbagai instansi terkait, antara lain Cabang Dinas Pendidikan, Disdukcapil, serta Kementerian Agama (Kemenag). Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui forum rapat pleno terbuka sebagai sarana penyampaian masukan, pencermatan data, dan penyusunan rekomendasi terhadap perubahan data pemilih yang terjadi pada setiap periode pemutakhiran” ujar Azam.
Dalam pelaksanaannya, proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya berorientasi pada akurasi dan validitas data, tetapi juga wajib menjamin perlindungan data pribadi warga negara. Oleh karena itu, penyajian data hasil pemutakhiran tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi. Data yang bersifat sensitif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), maupun informasi identitas pribadi lainnya, tidak dipublikasikan kepada masyarakat guna menjaga kerahasiaan dan keamanan data pemilih dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur mengenai penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Nganjuk Tanoyo juga memberikan arahan terkait apa saja capaian pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 seperti Rapat Koordinasi yang rutin dilakukan antara Bawaslu Kabupaten Nganjuk dengan KPU Nganjuk, Konsolidasi dengan melaksakan rapat internal antara Koordinator Divisi, Kasubbag dan Staf terkait hasil pengawasan PDPB dan hasil pengawasan Uji Petik di lapangan. Beliau juga sampaikan temuan dan kendala selama proses pelaksanaan PDPB dan rencana tindak lanjut PDPB Triwulan II.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu Kabupaten Nganjuk KPU Nganjuk terutama dalam proses mengidentifikasi hasil Rekapitulasi dan verifikasi data pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan data yang terjadi selama triwulan I di Tahun 2026.
Dalam hal ini juga akan diketahui hambatan teknis maupun administratif yang terjadi pada saat proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, seperti koordinasi antarlembaga dan singkronisasi data kependudukan.
Penulis : Staf Humas
Foto : Fe