Gelar Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu bersama Bawaslu Nganjuk, dan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nganjuk (Gelombang 1)
|
nganjuk.bawaslu.go.id- Gelar Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu bersama Bawaslu Nganjuk, dan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nganjuk (Gelombang 1), dilaksanakan pada 24-25 November 2022 di Front-One Hotel Nganjuk. Peserta dari 10 Kecamatan terundang dan KPU Nganjuk sebagai pemateri.
Kegiatan ini terkait persiapan akan dilaksanakannya Verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota.
Nanang Wahyudi, S.E. (Anggota KPU Nganjuk) sebagai narasumber menyampaikan terkait Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, menjelaskan Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik.
Berdasar PKPU 4 tahun 2022, pasal 79 menjelaskan bahwa Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan:
a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
b. memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota; dan
c. domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
Narasumber 1 yakni : Dr. Agus Machfud Fauzi, M.Si. Memaparkan terkait Regulasi dan tantangan pada pemilu 2024. Agus sampaikan bahwa, "Pelaksanaan kampanye melalui media sosial menjadi tugas berat bagi Bawaslu apabila tidak ada terobosan dalam mengatasi potensi jutaan akun yang menyebarkan informasi dan konten negatif selama masa kampanye" sampaikannya dalam memberikan materi secara daring.
Harapannya, Ormas dan Millenial menyuarakan kebenaran, hal netral, proporsional, serta berpihak kepada masyarakat dan bangsa, bertanggung jawab Bersama Bawaslu seharusnya, menjamin independensi pelaksanaan Pemilu 2024, serta menjadi Kontrol sosial terhadap pemerintah dan situasi nasional.
sedangkan Narasumber 2 yakni : Titi Anggraini (Anggota Dewan Pembina Perludem) menjelaskan secara luas tentang Politik Uang, Ancaman Demokrasi dan Kualitas Pemilu 2024.
Ancaman politik uang pada pemilu di tengah masyarakat digital, contohnya; penggunaan dompet digital (e-wallet) meningkat, transaksi non tunai/elektronik makin diminati dan menjadi gaya hidup. Politik uang akan terus terjadi dan bertransformasi mengikuti perkembangan jaman (digital vote buying) selama integritas para calon dan pemilih masih bermasalah.
Lantas bagaimana cara antisipasi? Titi menyinggung bahwa pengawas dan aparat penegak hukum harus responsif terhadap modus-modus transaksi digital, mampu membangun kesepaham yang sama atas penanganan dan penegakan hukumnya. Perlu adanya terobosan, kerjasama, dan pemahaman yang sinergi antar pihak-pihak yang punya otoritas dalam upaya mencegah dan melakukan penanganan.
Serta tak lupa, pendidikan politik dan kepemiluan secara berkelanjutan menyangkut bahaya politik uang dan membangun komitmen publik untuk menggunakan hak pilih secara bermartabat.
Dalam kegiatan ini, seluruh stakeholder pengawas dalam mengedukasi dan memberikan pemahaman harus memberikan informasi pemilu secara akurat dan valid, sesuai dengan prosedur pemilu yang benar, dan memberikan edukasi dalam menjadi pemilih berbasis ide, gagasan dan program harus tahu rekam jejak dan konsekuensi dari pihak yang akan dipilih.//reddty
Kegiatan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu,Bawaslu Nganjuk (24-25/11/2022)