Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Validasi Data, Bawaslu Nganjuk lakukan Koordinasi PDPB Triwulan II ke Dinas Terkait

Pengawasan PDPB Triwulan II

Koordinator Sekretariat, Kasubbag dan Staf Divisi Pencegahan dan Parmas melaksanakan pengawasan PPDP Triwulan II di Dinas terkait. Senin (30/6/2025)

Nganjuk.bawaslu.go.id – Dalam upaya menjaga validitas dan memperkuat akurasi data pemilih, Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 sesuai regulasi yang berlaku.

Koordinator Divisi, Kasubbag dan Staf Pencegahan dan Parmas berkooridinasi dengan perangkat desa/kelurahan setempat dengan mendatangi 2 (Dua) tempat yakni Kelurahan Kedondong dan Kelurahan Kramat pada Senin (30/6/2025)

Koordinasi ini dilaksanakan dengan sistem uji petik meliputi permintaan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti terutama pemilih meninggal dunia,  Pemilih Baru dan Pemilih Memenuhi Syarat (MS). Data hasil sampling ini akan disandingkan dengan data dari KPU Kabupaten Nganjuk sebelum Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II yang akan diselenggarakan KPU Kabupaten Nganjuk pada 02 Juli 2025 mendatang.

Menurut Kasubbag Pengawasan Wahyu Setyo Utomo, koordinasi terkait PDPB ini dilakukan demi menjamin hak pilih masyarakat serta meningkatkan kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir, sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk secara resmi mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk. Imbauan dengan perihal melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 tertuang dalam surat Imbauan Nomor 1/PM.00.02/K.JI-16/05/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto pada tanggal 16 Mei 2025.

“ Ketelitian dalam pengawasan data yang tidak memenuhi syarat harus dilakukan dengan seksama. Ini bagian dari upaya kita mencegah potensi pelanggaran di kemudian hari,” ucap Wahyu. 

Tanoyo Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas menambahkan hal ini digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data sehingga dapat menghasilkan Data Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. 

 

Penulis dan Foto : Enthis