Lompat ke isi utama

Berita

Kaji Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bawaslu Nganjuk Sampaikan Data Evaluasi Produk Hukum Pilkada ke Bawaslu Jatim

Moh. Safi'il Anam (Koordiv. Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Nganjuk) didampingi Staf Sekretariat menyampaikan Data Alat Bantu Evaluasi Produk Hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

nganjuk.bawaslu.go.id - Surabaya. Rabu, 19 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Nganjuk diwakili Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal didampingi Staf Sekretariat menyampaikan Data Alat Bantu Evaluasi Produk Hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jl. Tanggulangin Nomor 3 Keputran, Tegalsari Kota Surabaya.

Pengumpulan data berupa hardfile dan softfile tersebut sesuai surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor 019/K.JI/TU.00.01/II/2020 tanggal 12 Februari 2020. Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur untuk melakukan pengisian data alat bantu evaluasi terhadap pelaksaaan produk hukum Pilkada mulai siklus Pilkada serentak pertama, tahun 2015, kemudian 2017 hingga Pilkada tahun 2018.

Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberi 2 alat bantu evaluasi. Pertama, berisi form isian tentang pemahaman terhadap alur penyelenggaraan tahapan Pilkada. Kedua, berisikan bentuk HTAG (Hambatan, Tantangan, Ancaman dan Gangguan) yang pernah atau mungkin muncul dalam pelaksanaan tahapan, baik sosiologis maupun normatif termasuk rekomendasi solusinya.

Moh. Safi'il Anam (Koordiv. Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Nganjuk) menyampaikan, dalam melakukan pengisian data alat bantu evaluasi produk hukum Pilkada pada tahapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Pengawasan Pilkada, dilakukan dengan menyandingkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kedua aturan tersebut juga disandingkan UU Pilkada, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Selain melakukan penyandingan peraturan Pilkada, juga dilakukan kajian, diskusi dan evaluasi terhadap pengalaman pelaksanaan penyelenggaraan dan pengawasan pada Pilgub Jatim dan Pilbup Kabupaten Nganjuk di tahun 2018.

"Ada beberapa catatan dari hasil kajian dan diskusi yang kami lakukan, setidaknya ada 7 poin yang kami tuangkan pada Alat Bantu II, dalam merespon bentuk HTAG (Hambatan, Tantangan, Ancaman dan Gangguan) yang pernah atau mungkin muncul dalam pelaksanaan tahapan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Pengawasan Pilkada", Ungkap Anam.

Anam berharap, hasil kajian 38 Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur dapat segera ditindaklanjuti dan pada penyelenggaraan Pilkada 2020 nanti, bisa diberlakukan sistem Penghitungan Suara secara Elektronik sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut untuk menjaga kemurnian hasil Penghitungan Suara dan meminimalisir tingkat kesalahan akibat human error yang dilakukan penyelenggara, dengan memanfaatkan Teknologi dalam Pilkada.

Tag
Berita