Kajian Hukum Bawaslu Kabupaten Nganjuk : Perbedaan Kewenangan pada Pilkada dan Pemilu
|
Nganjuk.Bawaslu.go.id – Program Diskusi Hukum yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Nganjuk di pekan kedua Bulan Agustus 2025 bagi mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri Gelombang II mengangkat tema kajian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK nomor 104/PUU-XXIII/2025. Dihadiri oleh pimpinan, Kepala Sekretetariat dan jajaran staf Sekretariat, kegiatan ini dipimpin dan dikoreksi langsung oleh Moh.Ariful Anam selaku koordinator Divisi Hukum dan Penyelesain Sengketa Bawaslu Nganjuk. Senin (11/8/2025).
Pada presentasinya kemarin, para mahasiswa menguraikan mengenai perbedaan kewenangan Bawaslu pada rezim Pilkada dan rezim Pemilu dimana terdapat ketidaksinkronan produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu dalam rezim Pilkada sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pada rezim Pilkada Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi yang sebenarnya juga wajib dilaksanakan Bawaslu kepada KPU tetapi disini yang menjadi permasalahan apabila Rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU padahal sudah jelas terjadi pelanggaran Administratif. Sedangkan di rezim Pemilu Bawaslu mengeluarkan produk hukum berupa Putusan sehingga dapat memutus secara langsung apabila terjadi pelanggaran administratif.
Para mahasiswa juga mengangkat poin penting dari putusan MK nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa mahkamah konstitusi hanya berwenang untuk melakukan pengujian undang-undang tercantum dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 dengan tidak merubah isi redaksi pasal hal ini sama saja dengan melampaui kewenangan mahkamah konstitusi. Dimana dalam putusan,mahkamah konstitusi menyatakan bahwa tidak merubah isi pasal melainkan melakukan penafsiran komnstitusional yang menguatkan makna frasa tersebut .
Moh. Ariful Anam memberikan beberapa tanggapan untuk dikoreksi diantaranya terkait materi yang disampaikan seperti pengertian pelanggaran administrative dan contoh studi kasus dikabupaten Nganjuk serta perbedaan teknis Penanganan rekomendasi dan Putusan.
“Diskusi ini menunjukkan antusiasme dan minat mahasiswa dalam memahami isu-isu hukum terkait pemilu dan pengawasan” tegas Anam.
Foto dan Penulis : Fara, Danu Enthis