Lompat ke isi utama

Berita

Kasubbag PPPS dan Staf Bawaslu Nganjuk Ikuti Zoom Meeting Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang

Kasubbag dan Staf PS ikuti zoom Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang

Kasubbag dan Staf PS ikuti zoom Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu 2029, Rabu (15/7/2026)

Nganjuk.bawaslu.go.id – Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa (PPPS) bersama staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengikuti kegiatan Zoom Meeting Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu Tahun 2029 pada Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Hukum dan PPPS beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029.

Rusmifahrizal Rustam sambutan dalam Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu 2029
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam sampaikan sambutan

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029 yang akan segera dimulai dengan pendaftaran partai politik.

“Kita harus mempersiapkan diri sejak dini karena potensi permohonan sengketa proses pemilu pada Pemilu Tahun 2029 dapat meningkat dibandingkan Pemilu Tahun 2024. Hal ini dapat dipengaruhi oleh ketidaksesuaian data dalam aplikasi SIPOL maupun implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan sebesar 30 persen,” ujar Rusmifahrizal.

Ia juga menegaskan bahwa Kasubbag Hukum dan PPPS memiliki peran penting sebagai Sekretaris Sidang dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Kasubbag Hukum dan PPPS nantinya berperan sebagai Sekretaris Sidang sehingga harus memahami seluruh mekanisme persidangan, baik mediasi maupun ajudikasi. Oleh karena itu, penguatan kapasitas SDM sekretariat perlu dilakukan secara berkelanjutan, salah satunya melalui pelatihan dan simulasi sidang sebagai persiapan menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029,” tambahnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasubbag Hukum dan PPPS Bawaslu Kota Surabaya serta Kasubbag Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pacitan. Materi yang disampaikan berfokus pada penguatan kapasitas perangkat sidang sengketa proses pemilu, meliputi tugas pokok dan fungsi Sekretaris Sidang, Asisten Majelis, Notulen, dan Perisalah.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing perangkat sidang. Perangkat sidang memiliki peran strategis dalam menjamin pelaksanaan mediasi dan ajudikasi berjalan tertib, profesional, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Selain itu, ditegaskan bahwa setiap perangkat sidang memiliki tugas yang berbeda namun saling melengkapi, mulai dari aspek administrasi, pendalaman substansi hukum, dokumentasi persidangan, hingga penyusunan putusan. Sinergi antarperangkat sidang tersebut menjadi faktor penting dalam mendukung penyelesaian sengketa proses pemilu yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan.

Partisipasi Bawaslu Kabupaten Nganjuk dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme jajaran sekretariat, sehingga siap menghadapi berbagai dinamika serta potensi sengketa pada setiap tahapan Pemilu Tahun 2029.

 

Penulis : Enthis

Foto : Dila