Lompat ke isi utama

Berita

Kerawanan Letak Geografis sulit dijangkau, Bawaslu Kawal Hak Pilih ke Jatikalen

Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Nganjuk didampingi Panwascam Jatikalen, PKD, PPK, PPS, DAN  PPDB di Dukuh TegalAbe Desa Pule Kecamatan Jatikalen

 Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Nganjuk didampingi Panwascam Jatikalen, PKD, PPK, PPS, DAN  PPDB di Dukuh TegalAbe Desa Pule Kecamatan Jatikalen. Jum’at (05/07/2024)

Nganjuk.bawaslu.go.id -  Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Nganjuk didampingi Panwascam Jatikalen, PKD, PPK, PPS, dan  PPDB melakukan Supervisi Monitoring Kawal Hak Pilih di Dukuh Tegalabe dan Dukuh Kedungringin di Desa Pule Kecamatan Jatikalen. Jum’at (05/07/2024).

Kondisi geografis menjadi tantangan utama bagi penyelenggara Pemilu 2024 untuk memastikan proses pemilu berjalan lancar. Berdasarkan potensi kerawanan bahwa di Desa Pule,Kecamatan Jatikalen, Nganjuk terdapat 2 lokasi terjauh dengan medan yang sulit yaitu di Dukuh Tegalabe dan Dukuh Kedungringin, dimana memicu potensi hak pemilih berkurang dikarenakan medan yang harus dilalui pemilih sangat sulit.

Eka Rahmawati Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur setelah menelusuri dengan datang langsung ke lokasi mengungkapkan bahwa antisipasi terhadap pelanggaran pemilu harus dilakukan melalui pencegahan dan juga pengawasan pada waktu coklit serta pencermatan DPT dan salah satu titik poinnya adalah daerah-daerah dengan  letak geografis yang sulit.

“PKD harus selalu memonitoring kinerja PPDP dalam proses Coklit, karena Tahapan Coklit merupakan tahapan yang Krusial. Sebab dari tahapan inilah yang menentukan Hak Pilih Masyarakat di cocokkan dan diteliti agar nantinya bisa di akomodir dan terpenuhi hak pilih nya pada tiap-tap pemilihan” Ujar Eka.

Berdasarkan Informasi yang didapat dari kepala Dukuh Tegalabe, jiwa pilih yang berusia lansia jika memaksakan tetap ingin mencoblos harus menyewa jasa ojek dari warga sekitar dengan ongkos perjalanan sekitar Rp.100.000,00. Selain bisa dilewati menggunakan kendaraan bermotor, juga bisa dengan berjalan kaki, namun dengan pertimbangan jarak yang jauh, masyarakat enggan untuk datang ke TPS di Desa Geneng, hal ini dapat berpengaruh pada kualitas pemenuhan hak pilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk Yudha Harnanto juga menegaskan bahwa tugas bersama bagi jajaran Panwaslu Kecamatan yang memiliki potensi kerawanan letak geografis silahkan untuk memberikan rekomendasi kepada PPS dan PPK terkait tindak lanjut melalui Sarper baik secara lisan atau tertulis.

“Kami harap kepada PKD untuk melaksanakan Pendampingan dan Pengawasan melekat dan melakukan uji petik dalam  Tahapan Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan  oleh Pantarlih di  TPS yang tersebar di seluruh Desa Pule pada Pilkada Tahun 2024 untuk memastikan seluruh warga masyarakat di Desa Pule telah tercoklit semua, dan menyiapkan saran perbaikan baik secara lisan atau tertulis apabila dibutuhkan untuk penambahan TPS” ujar Yudha.

 

Penulis : Enthis, Putri dan Intan

Foto     : Humas Panwascam Jatikalen