KUPINANG #SERI-01 : Penanganan Temuan & Laporan Pelanggaran Pemilu (Perbawaslu 7 Tahun 2022)
|
nganjuk.bawaslu.go.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk berinovasi membuat kegiatan Diskusi Antar Jajaran Pengawas Pemilu khususnya di Kabupaten Nganjuk, yakni bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Diskusi tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu yang diberi nama dengan kegiatan Diskusi Penanganan Pelanggaran yang disebut (KUPINANG).
Dalam kegiatan ini, Panwaslu Kecamatan dibagi menjadi 6 Tim, pada kelompok satu atau #sesi 01 ini sebagai narasumber yakni :
- Mochamad Muhsin (Panwaslu Kecamatan Kertosono), menyampaikan materi tentang syarat formal & materiel, penyampaian & penerimaan laporan, kajian awal & akhir , serta mekanisme perbaikan laporan yang belum memenuhi syarat.
- A. Ulin Nuha AR (Panwaslu Kecamatan Gondang), menyampaikan materi tentang pencabutan laporan, laporan yang tidak dapat ditangani, pelimpahan laporan, serta tindak lanjut temuan & laporan.
- Achmad Zam-Zami (Panwaslu Kecamatan Patianrowo), sebagai moderator sekaligus menyimpulkan kegiatan tersebut
Temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan pengawas pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan ( pasal 1 angka 30), sedangkan Laporan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan secara resmi kepada pengawas pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu (pasal 1 angka 30).
Terdapat sekitar 145 lebih peserta yang mengikuti kegiatan ini, tak hanya dari kalangan masyarakat Nganjuk saja yang berpartisipasi dalam diskusi ini, ada dari Panwaslu Kecamatan di Banyuwangi yang turut serta mengikuti kegiatan diskusi kupinang #seri-01.
Kupinang ini dibuat agar meningkatkan pemahaman jajaran pengawas pemilu khususnya Kabupaten Nganjuk paham mengenai penanganan pelanggaran pemilu serentak tahun 2024.
Fina Lutfiana Rahmawati Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Nganjuk telah memberikan kesempatan Panwaslu Kecamatan di Nganjuk untuk explore ilmu, dan paham akan penanganan pelanggaran berdasar regulasi yang ada dan terbaru. "Bagaimanapun Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa harus paham bagaimana alur penanganan pelanggaran pemilu"terangnya.
Beberapa pertanyaan dilontarkan peserta, Moh Safi'il Anam selaku Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa berikan arahan kepada jajaran pengawas untuk mempelajari berbagai regulasi kepemiluan tidak hanya terpaku pada perbawaslu saja, melainkan ada regulasi pkpu, perundang-undangan, peraturan menteri dan lain sebagainya yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan tupoksi pengawasan.
Semoga di #sesi-02 nanti lebih baik lagi dan berlanjut dengan lancar serta bermanfaat bagi pengawas pemilu khususnya di Kabupaten Nganjuk dan masyarakat luas.//redd