Lakukan Penguatan Layanan Publik, Bawaslu Nganjuk Ikuti Video Conference Terkait JDIHN
|
Nganjuk, nganjuk.bawaslu.go.id - Tepat pukul 14.00 Purnomo Satrio Pringgodigdo (Anggota Bawaslu Jawa Timur) membuka Rapat Koordinasi online terkait JDIH melalui Video Conference (Vidcon) dengan 38 Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
Purnomo, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jatim menyampaikan, “Ada kurang lebih 5 peraturan yang menjadi dasar JDIH, Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) UU 14 Tahun 2008, Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 (Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum), Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang JDIH”, Sambutannya melalui Vidcon.
Ia menyebutkan bahwa, ”Yang membuat JDIH keren, karena ada 10 keunggulan. Beberapa diantaranya terintegrasi dengan portal JDIH secara nasional. JDIH Bawaslu yang sekarang keamanan dan security systemnya lebih terjamin, punya akses ke seluruh anggota JDIH”.
Dalam beberapa waktu kedepan, akan ada bimbingan teknis anggota JDIH terkait cara pengunggahan file, untuk saat ini ada 3 kelompok data yang harus dimasukkan dan diunggah yakni putusan pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan sengketa.
Purnomo berpesan, “Berhati-hatilah dalam melakukan input data, karena semua yang diinput akan menjadi bahan ukur di Provinsi Jawa Timur dan akan di verifikasi. Baik format file dokumen, format tulisan dan format tanda tangan. Apabila terdapat kendala pada proses unggah, sesegera mungkin untuk melapor atau berkonsultasi kepada kami. Mohon di japri (jalur pribadi via wa) apabila terjadi hal-hal tersebut” Jelasnya dalam forum online.
Bawaslu Jawa Timur membimbing teknis cara input data JDIH hingga mengecek secara langsung melalui vidcon, beberapa kendala yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/ Kota pada saat pengupload-an, saat itu juga dibantu dan diarahkan oleh Bawaslu Jawa Timur.
Rakor kali ini menjadi bagian langkah awal kita untuk memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal pada masyarakat.
Moh. Safi'il Anam, Koordiv. Hukum Bawaslu Nganjuk menyampaikan, “Walaupun tidak ada bimbingan secara langsung bertatap muka, dengan vidcon seperti ini sangat membantu Bawaslu Kabupaten Kota untuk tetap bersinergi secara maksimal terkait pelayanan publik, khususnya informasi hukum kepemiluan, produk hukum JDIH Bawaslu yang terpercaya dan dapat diakses secara mudah”, Tanggapannya saat melakukan vidcon.
Anam menambahkan, "Tadi kita sudah melakukan input data putusan pada JDIHN Bawaslu, kita unggah 3 putusan acara cepat pelanggaran administratif pemilu dan 1 putusan terterjadinya kesepakatan Mediasi Penyelesaian Sengketa proses pemilu 2019 lalu", Jelasnya usai Vidcon yang diadakan Bawaslu Jatim. (Humas Bawaslu Nganjuk)