Mahasiswa Didorong Berperan Aktif dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu melalui Pengawasan Partisipatif
|
Nganjuk – Bawaslu Kabupaten Nganjuk berpartisipasi sebagai penanggap dalam kegiatan diskusi bertema "Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Potensi Pelanggaran Pemilu" yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menghadirkan mahasiswa magang dari UIN Syekh Wasil Kediri sebagai pemantik dan diikuti oleh seluruh pimpinan juga jajaran staf Sekretriat Bawaslu Kabupaten Nganjuk juga kalangan mahasiswa magang sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi kepemiluan serta memperkuat pengawasan partisipatif, pada Jumat (31/07/2026)
Mahasiswa dinilai memiliki peran strategis dalam pengawasan partisipatif Pemilu, tidak hanya sebagai pemilih tetapi juga sebagai agen pengawas yang aktif. Selain fungsi pencegahan pelanggaran, mahasiswa juga didorong untuk berkontribusi dalam pelaporan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Maka kegiatan ini menjasi salah satu agenda rutin dan penting bagi Bawaslu Kabupaten Nganjuk dan Mahasiswa magang pada khususnya.
Diskusi dibuka oleh moderator Anisa Rifatul Zara, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Putri Fitriani Puspita Dewi dan Viviani. Dalam paparannya, pemantik menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu mencakup semua tindakan yang melanggar aturan pada setiap tahapan, baik oleh penyelenggara, peserta, maupun masyarakat, dalam bentuk administratif, kode etik, pidana, atau pelanggaran hukum lainnya yang mengganggu integritas pemilu. Mahasiswa berperan penting dalam pencegahan melalui edukasi, pengawasan partisipatif, pelaporan, dan pendampingan masyarakat, meskipun dihadapkan pada tantangan seperti rendahnya literasi politik, hoaks, dan keterbatasan pengalaman. Karena itu, diperlukan strategi berupa kolaborasi dengan lembaga terkait, pemanfaatan media sosial, dan peningkatan kapasitas mahasiswa untuk mendukung terwujudnya pemilu yang jujur dan adil.
Sebagai penanggap, Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk, menegaskan bahwa pengawasan pemilu secara formal merupakan kewenangan Bawaslu yang dilaksanakan melalui fungsi pencegahan dan penindakan. Namun demikian, masyarakat, khususnya mahasiswa, memiliki ruang yang sangat besar untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu melalui upaya pencegahan, edukasi, serta penyampaian informasi atau dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.
Ariful Anam juga menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki modal intelektual dan modal sosial yang dapat menjadi kekuatan dalam menjaga kualitas demokrasi. Mahasiswa didorong untuk terus meningkatkan pemahaman mengenai regulasi kepemiluan, memahami mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, serta membangun jejaring pengawasan melalui organisasi kemahasiswaan yang dapat didaftarkan sebagai pemantau pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sesi diskusi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait upaya meningkatkan literasi politik mahasiswa, kewenangan mahasiswa dalam pengawasan pemilu, hingga langkah menghadapi praktik politik uang yang masih terjadi di masyarakat. Seluruh pertanyaan dijawab melalui dialog interaktif yang menekankan pentingnya edukasi politik, penguatan budaya kritis, pemanfaatan media sosial secara bijak, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang telah disediakan Bawaslu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa semakin memahami perannya sebagai agen perubahan dalam mengawal demokrasi. Keterlibatan aktif mahasiswa melalui pengawasan partisipatif diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan pelanggaran pemilu sekaligus mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.