Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Strategi Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD, Bawaslu Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Koordinasi Bersama Panwaslu Kecamatan

nganjuk.bawaslu.go.id- Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk selaku exofficio atau penanggung jawab Tim Fasilitasi Perseorangan Anggota DPD Tahun 2024 melaksanakan rapat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk dengan mengundang Nanang Wahyudi S.E (Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Teknis) sebagai narasumber. Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Kamis pagi (9/2/2023).

Nanang mengatakan dari 16 bakal calon anggota DPD di Kabupaten Nganjuk baru 10 bakal calon DPD yang data sampel verfaknya masuk di KPU Nganjuk, data sampel verfak hingga hari ini yang sudah masuk sebanyak 573.

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan, metode verifikasi faktual dilakukan dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain atau meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati, untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau Kartu Keluarga milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan.

“Jika pendukung tidak dapat ditemui atau dikumpulkan di suatu tempat, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan sarana teknologi informasi atau panggilan video,” lanjutnya.

Nanang kembali menambahkan, pendukung berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan jika nanti ditemukan langsung statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pendukung.

Moh. Safi’il Anam, M.Pd.I (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk) menambahkan “rapat koordinasi ini dilakukan untuk mematangkan alat kerja pengawasan, mekanisme dan prosedur kerja.saat mengawasi verifikasi faktual bakal calon DPD”.

Dalam verifikasi faktual ada dua hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu, pertama berkaitan dengan prosedur, “KPU harus berkerja melakukan verifikasi faktual sesuai prosedur yang diatur dalam PKPU nomor 10 Tahun 2022”, kedua aspek substansi yaitu berkaitan dengan dukungan, yaitu untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan bakal calon anggota DPD, jadi dua hal ini lah fokus pengawas kita,”tambahnya.

Lebih lanjut, Anam menjelaskan, Verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dapat dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual ini dimulai tanggal 6 Februari hingga 26 Februari 2023.

“Teman-teman Bawaslu Nganjuk pada saat pengawasan verifikasi faktual akan dibantu oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa”, terang Anam.

Tag
Berita
publikasi