Melalui Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Nganjuk Ajak Generasi Muda Memahami Sistem Kepemiluan Indonesia
|
Nganjuk.Bawaslu.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk memanfaatkan masa Work From Home (WFH) dengan menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi secara daring pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Nganjuk dengan mahasiswa magang dari UIN Syekh Wasil Kediri dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem kepemiluan dan tantangan demokrasi di Indonesia.
Mahasiswa magang UIN Syekh Wasil Kediri, Maulida Aprillia dan Maya Zanuariyanti, ditunjuk sebagai pemantik diskusi dengan mengangkat tema “Sistem Kepemiluan di Indonesia dan Problematika Penyelenggaraan”. Diskusi dipandu oleh Rizky Dwi P.R., yang juga merupakan mahasiswa magang dari UIN Syekh Wasil Kediri.
Dalam pemaparannya, Maulida Aprillia dan Maya Zanuariyanti menjelaskan bahwa sistem kepemiluan di Indonesia merupakan mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Indonesia menerapkan sistem yang berbeda dalam pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilihan kepala daerah.
Keduanya juga menyoroti sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan pemilu yang masih perlu mendapat perhatian bersama, seperti praktik politik uang, permasalahan data pemilih, penyebaran hoaks, serta pentingnya menjaga netralitas aparatur negara demi mewujudkan demokrasi yang lebih berkualitas.
“Pelaksanaan pemilu di Indonesia terus berkembang. Namun, tantangan seperti politik uang, masalah data pemilih, hoaks, dan netralitas aparatur negara perlu diatasi agar demokrasi dapat berjalan lebih berkualitas,” ujar April dan Maya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Moh. Ariful Anam, memberikan penguatan materi terkait sistem demokrasi dan sistem pemilihan yang diterapkan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa salah satu ciri demokrasi liberal adalah sistem multipartai yang memberikan ruang bagi beragam gagasan dan pilihan politik.
Menurutnya, keberadaan banyak partai politik memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil yang paling sesuai dengan aspirasinya. Namun demikian, sistem multipartai juga menghadirkan tantangan dalam praktik politik.
“Di satu sisi, sistem multipartai memperkaya pilihan bagi pemilih. Di sisi lain, praktik politik uang masih menjadi dampak negatif yang serius dalam penggunaan hak memilih. Politik uang merusak integritas pemilu dan menggeser fokus dari program serta kualitas calon kepada kemampuan finansial,” jelas Anam.
Selain itu, Anam juga memaparkan perbedaan antara sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup dalam pemilihan legislatif. Pada sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih calon anggota legislatif secara langsung sehingga mengetahui siapa yang akan dipilih.
“Sistem proporsional terbuka memiliki kelebihan karena pemilih dapat melihat dan memilih calon individu. Namun, apabila pemilih memiliki keterbatasan informasi, pilihan dapat didasarkan pada popularitas semata, bukan kompetensi calon,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, partai politik menentukan urutan calon dalam daftar sehingga pemilih memilih partai politik, bukan individu calon.
“Kelebihan sistem tertutup adalah memperkuat peran partai dalam melakukan kaderisasi dan seleksi calon. Namun, masyarakat menjadi kurang mengetahui secara langsung siapa calon yang akan menduduki kursi legislatif,” tambahnya.
Anam juga menyoroti bahwa dalam sistem proporsional terbuka, penentuan calon terpilih didasarkan pada suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon. Kondisi tersebut kerap memunculkan persaingan yang cukup ketat antarcalon dalam satu partai politik.
“Praktik ini membuat persaingan antarcalon dalam satu partai menjadi lebih intens dan kembali membuka peluang terjadinya politik uang dalam upaya meraih suara terbanyak,” pungkasnya.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Nganjuk berharap dapat memperkuat pemahaman peserta mengenai sistem kepemiluan di Indonesia sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dan kualitas demokrasi melalui partisipasi yang cerdas dan bertanggung jawab.