Lompat ke isi utama

Berita

NG-DATE bareng Bawaslu Kabupaten Nganjuk: Perkenalkan e-Stamba sebagai Bentuk Transparasi Publik

Ng-date bawaslu nganjuk

Bawaslu Nganjuk melaksanakan kegiatan NG-DATE (Ngobrol Data Informasi dan Edukasi). Senin (9/2/2026) 

Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan  Konsolidasi Demokrasi Pengawas Pemilu melalui program NG-DATE (Ngobrol Data Informasi dan Edukasi) dengan mengusung tema “Transformasi Digital dan Tata Kelola Data Hasil Pengawasan pada Layanan Publik”.

Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nganjuk, dan Anggota KPU Kabupaten Nganjuk selaku Narasumber, pada Senin (9/2/2026)

Acara ini merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi sebagai wujud implementasi Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar tahapan. 

Fina selaku anggota Bawaslu Nganjuk menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus menperkenalkan “e- stamba” yakni perpustakaan  digital Bawaslu Kabupaten Nganjuk sebagai bentuk transparasi informasi publik.

Stamba kepanjangan dari Sistem Terintegrasi Informasi Bawaslu Kabupaten Nganjuk merupakan wujud inovasi penguatan kinerja kelembagaan Bawaslu Nganjuk. Di dalam e-Stamba terdapat berbagai informasi data yakni Informasi Hasil Pengawasan, Informasi Hukum,  informasi terkait layanan PPID meliputi informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan dikecualikan, serta terdapat E-Library Bawaslu Nganjuk, Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI. Tak hanya itu, Stamba ini juga mengkoneksikan semua website Bawaslu Nganjuk, mulai dari website utama, website PPID, dan seluruh media sosial Bawaslu Nganjuk.

“e-Stamba tercipta sebagai bentuk realisasi keterbukaan informasi publik Bawaslu Nganjuk yang berfungsi sebagai arsip dalam bentuk digital segala output hasil pengawasan bawaslu” ujarnya

Menurut Fina ini penting karena e-Stamba dapat difungsikan sbagai wadah untuk collegting atau menginventarisir dokumentasi bukti pelaksanakan pengawasan bawaslu terutama dimasa non tahapan. Kedepannya, Fina berharap agar ini dapat mempermudah masyarakat untuk melihat dan mempelajari literasi demokrasi terkait kinerja pengawasan mulai tahapan pemilu dan pemilihan.

kpu nganjuk sebagai narasumber
Romza Anggota KPU Nganjuk hadir sebagai Narasumber.

Romza Anggota KPU Kabupaten  Nganjuk yang turut hadir sebagai Narasumber menyampaikan bahwa KPU beradaptasi dengan situasi dan kondisi perkembangan informasi dengan selalu menjaga keterbukaan informasi publik melalui PPID.

Mempedomani PKPU 4 Tahun 2025 menjadi dasar KPU untuk lebih terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi, serta tidak membatasi akses masyarakat terhadap informasi publik. 

“Pelayanan informasi publik KPU Kabupaten Nganjuk harus memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu melalui pengelolaan informasi publik yang baik ” jelasnya.

Melalui kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Ngajuk berharap akan terjalin sinergi yang baik antar sesama penyelenggra pemilu dalam Pelayanan Informasi publik sehingga memastikan masyarakat dapat mengakses informasi secara mudah dan cepat mengenai tahapan pemilu (seperti data pemilih, pencalonan, hingga hasil perolehan suara) demi mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas.

Penulis : Staf Humas Bawaslu Nganjuk

 Foto : Hana 

Editor : Fina