Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Se-Kabupaten Nganjuk Ikuti Rakernis Pengelolaan Media Informasi

Anggota Panwascam Se-Kabupaten Nganjuk ikuti Rakernis Pengelolaan Media Informasi, Rabu(13/3/2019).

Nganjuk, Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Nganjuk hadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Media Informasi Dalam Rangka Pemilu Serentak 2019 yang di selenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Nganjuk di Kweden River Park, Kec. Ngetos, Kab. Nganjuk (13/03/2019). Rakernis yang digelar pada Rabu pagi tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Sri Utami, SE (Kepala Biro Radar Nganjuk) dan Muslim Harsoyo (Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk).

Dalam acara ini, Abdul Azis, S. Sos.I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk meyampaikan "bahwa Bawaslu secara kelembagaan telah mendapat apresiasi peringkat ketiga terkait keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi, untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut sangat diperlukan peran pengawas tingkat kecamatan untuk aktif dalam pengelolaan media informasi" Ujarnya dalam sambutan sebelum membuka acara.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Moh. Safi'il Anam, M. Pd. I selaku Kordiv Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Nganjuk "Dalam rakernis ini kami fokuskan pada pengelolaan media informasi, untuk selanjutnya akan kami gelar lagi terkait rakernis kehumasan, setelah diadakannya acara ini kami harap pengawas tingkat kecamatan juga memaksimalkan media sosial seperti facebook, instagram, maupun whatsapp sebagai media penyampaian informasi terkait pengawasan pemilu, dan kami harap untuk mengirim berita yang nantinya akan di unggah di website Bawaslu Kabupaten Nganjuk" ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan pemateri pertama Sri Utami, SE (Kepala Biro Radar Nganjuk) tentang gambaran umum jurnalistik serta penulisan berita yang baik dan benar dan dilanjut oleh Muslim Harsoyo (Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk) dengan materi tentang keterbukaan informasi publik yang harus dilakukan Bawaslu sebagai lembaga. Muslim menambahkan landasan ini diatur dalam UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain itu juga ada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang penggunaan pada media publikasi. Setelah penyampaian materi dilanjukan dengan sesi tanya jawab peserta dengan narasumber sebelum acara dilanjutkan dengan pemutaran video Single Perdana Lagu Bawaslu Kabupaten Nganjuk (Kawal Pemilu) yang sudah dapat dilihat di channel Youtube Bawaslu Nganjuk.

 

Foto/Penulis : Bawaslu Kabupaten Nganjuk

Tag
Berita
publikasi