Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Iklan Kampanye, Bawaslu Nganjuk Ajak Perangi Hoaks dan Politisasi Sara Lewat Talk Show Radio

Nganjuk, Bawaslu Kabupaten Nganjuk lakukan sosialisasi terkait iklan kampanye melalui dialog interaktif yang diadakan Radio Tasma FM pada Selasa, (26/3/2019). Pentingnya dialog ini mengingat sudah diperbolehkannya peserta pemilu melakukan kampanye melalui iklan media dan tingginya potensi terjadi segala bentuk kebohongan (hoaks) atau politisasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan). Dialog interaktif pukul 09.00 - 10.00 WIB ini dipandu oleh Anin Dian Supartin (Penyiar) dan Moh. Safi'il Anam, M.Pd.I (Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk).


"Iklan kampanye sudah boleh dilakukan oleh peserta pemilu dimulai tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, SE BAWASLU Nomor 0581/K.BAWASLUPM.00.00/3/2019 tentang Intruksi Pengawasan Melalui Rapat Umum dan Iklan Kampanye di Media, dan SK 581/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019". Ujar Anam saat pembukaan dialog.


Anam menjelaskan bahwa iklan kampanye terbagi menjadi dua kategori, ada yang difasilitasi oleh KPU sebagai fasilitator adapun yang sifatnya penambahan. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Nganjuk lebih fokus pada pengawasan iklan kampanye penambahan. Adapun konten yang diperbolehkan yakni selagi tidak melanggar sebagaimana aturan yang disebutkan diatas.

<


Jumlah penambahan iklan kampanye yang diadakan secara mandiri oleh Peserta Pemilu atau Tim Kampanye Pasangan Calon dan Partai Politik di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD di Provinsi sebagai berikut "terkait jumlah yang diperbolehkan dalam iklan kampanye ada empat kategori, pertama melalui media cetak (maksimal 810 mmk atau 1 halaman), kedua melalui radio (maksimal 10 spot dan durasi maksimal 60 detik per spot), ketiga melui televisi (maksimal 10 spot dan durasi maksimal 30 detik per spot), keempat melaui Daring atau online (maksimal horizontal 970 pixel x 250 pixel, vertikal 298 pixel x 598 pixel)" Sambungnya saat menjawab pertanyaan dari pendengar radio.


Selain itu Caleg DPR/D diperbolehkan memasang iklan kampanye dengan ketentuan tidak melebihi yang ditentukan untuk peserta pemilu partai politik. Sebelum dialog berakhir Anam menyampaikan harapan terkait pemilu 2019, nantinya agar peserta pemilu ataupun caleg tertib dan tidak melanggar aturan yang ada, untuk penyelenggara pemilu baik tingkat Kabupaten hingga TPS untuk menjaga kesehatan dan kewarasan. Terlebih anam juga berharap partisipasi masyarakat untuk aktif dalam pengawasan pemilu dan dipersilahkan untuk melapor jika ada pelanggaran melalui kantor pengawas pemilu terdekat, media sosial Bawaslu Kabupaten Nganjuk, maupun Whatsapp Centre Bawaslu Kabupaten Nganjuk (081234999951).

Tag
Berita
publikasi