Pengawasan Kampanye tidak Kenal Waktu, Bawaslu adakan Rakernis Kesiapan Pengawas Pemilihan
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengadakan Rapat Kerja Teknis Kesiapan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada Masa Kampanye pada taggal 26 s.d 27 September 2024 bertempat di Hotel Front One Nganjuk. Kamis (26/9/2024)
Kegiatan ini tersebut berkaitan dengan proses teknis penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pada Pilkada Tahun 2024, untuk menghadapi potensi potensi pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang mungkin lebih besar dari Pemilu tahun 2024, sehingga kesiapan teknis juga harus disiapkan secara maksimal.
Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk Mahrus Ali Sofyan mengatakan Tahapan semakin padat dimana beririsan dengan Pengawasan Pembentukan Rekruitmen KPPS, Pembentukan Pengawas TPS, dan Masa Kampanye.
“Tetap jaga kondisi karena pengawasan Kampanye tidak terbatas waktu, Jika pada Pemilu menggunakan hari kerja, kebalikannya di Pemilihan ini menggunakan hari Kalender artinya bahwa proses penanganan pelanggaran tersebut dapat dilaksanakan sesuai hari Kalender” pesan Mahrus.
Peserta pada acara ini adalah jajaran Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Nganjuk dan Organisasi Masyarakat. Narasumber kegiatan berasal dari Pegiat Pemilu dan KPU Kabupaten Nganjuk.
Penulis : Enthis
Foto : Bangkit