Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN NETRALITAS ASN, TNI DAN POLRI DALAM PEMILU SERENTAK 2024 DI KABUPATEN NGANJUK

Bawaslu Kabupaten Nganjuk berkoordinasi dengan Tim Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI

Bawaslu Kabupaten Nganjuk berkoordinasi dengan Tim Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas Aparataratur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) . (23/1/2024)

nganjuk.bawaslu.go.id - Rapat Koordinasi dalam rangka Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI dalam Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Nganjuk dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini diadakan sebagai bahan evaluasi terhadap Netralitas ASN pada pemilihan Umum tahun 2024, yang merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan bersih. Selasa (23/1/2024).

Peserta Kegiatan merupakan Tim Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas Aparataratur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Nganjuk yang berasal dari Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, Inspektorat Kabupaten Nganjuk, BKPSDM Kabupaten Nganjuk dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Dari hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan dapat ditarik kesimpulan bahwa belum ada dugaan atau temuan pelanggaran oleh  Tim Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas Aparataratur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Nganjuk terkait  bentuk pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 2 huruf (f) UU yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah asas netralitas yang dilakukan oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penulis dan Foto : Enthis