Pengawasan Pendaftaran Pencalonan Hari Pertama, Satu Pasangan Calon Mendaftar
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Pasca resmi dibukanya hari pertama pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk oleh KPU Kabupaten Nganjuk sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan pengawasan langsung kepada pasangan bakal calon peserta Pilkada serentak 2024. Pasangan Calon atas nama Ita Triwibawati dan Zuli Rantauwati mendatangi kantor KPU Kabupaten Nganjuk untuk mendaftarkan diri pada Selasa sekitar pukul 14.45 WIB. Selasa (27/0824)
Pasangan yang disebut Duo Srikandi ini diusung oleh dua partai politik, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Mereka tiba di kantor KPU sekitar pukul 14.30 WIB dengan diiringi ratusan pendukung dan di terima oleh oleh Ketua KPU, Arfi Musthofa dan anggota KPU Kabupaten Nganjuk.
Dalam pendaftaran tersebut, Pasangan Ita–Zuli menyerahkan sejumlah berkas persyaratan, di antaranya surat keputusan dari partai pengusung serta berkas-berkas pencalonan dan persyaratan calon dengan didampingi Pimpinan DPC Hanura dan DPD Nasdem hasil kongres Nasdem kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa, mengatakan bahwa berkas pendaftaran Its-Zuli telah diterima dan akan diverifikasi. “Berkas pendaftaran sudah kami terima dan akan kami verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau pun ada data yang kurang nanti akan dikoordinasikan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 nanti ,” terang Arfi.
Yudha Harnanto Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk yang turut hadir mengatakan bahwa Pengawasan pada tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Nganjuk ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pada Dokumen Persyaratan pencalonan telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 mengakomodasi Putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11. Dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa 7,5 persen suara sah Pemilu terakhir, sebab berdasarkan total daftar pemilih tetap (DPT) di Nganjuk adalah lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000. Untuk ambang batas usia dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ditentukan batas usia calon Bupati dan calon Wakil Bupati dimana berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sejak penetapan Pasangan Calon.” Ujar Yudha.
Pengecekan berkas/dokumen persyaratan calon yang telah disampaikan ke KPU Nganjuk masih terdapat kekurangan, maka pasangan calon dapat memperbaiki berkasnya pada masa perbaikan berkas pada tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024 mendatang.
Penulis : Enthis
Foto : Fika