Potensi Kerawanan Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden & Wakil Presiden pada Pemilu 2024
|
nganjuk.bawaslu.go.id- Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berlangsung pada 19-28 Oktober 2023.
Lantas, Apa saja potensi kerawanan dalam verifikasi dokumen persyaratan Bapaslon Capres dan Cawapres?
- KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon melebihi 4 hari sejak diterimanya surat pencalonan
- KPU tidak melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang, dimana terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon
- KPU tidak menuangkan hasil verifikasi dokumen persyaratan ke dalam berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan
- KPU menyampaikan secara tertulis berita acara kepada Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon melebihi Hari sejak diterimanya surat pencalonan
- Dalam hal Silon bermasalah/terjadi gangguan sistem, KPU tidak menyampaikan berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan.
Tag
Artikel
publikasi