Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Kerawanan Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden & Wakil Presiden pada Pemilu 2024

Potensi Kerawanan Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden & Wakil Presiden pada Pemilu 2024

nganjuk.bawaslu.go.id- Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berlangsung pada 19-28 Oktober 2023.

Lantas, Apa saja potensi kerawanan dalam verifikasi dokumen persyaratan Bapaslon Capres dan Cawapres?

  1. KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon melebihi 4 hari sejak diterimanya surat pencalonan
  2. KPU tidak melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang, dimana terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon
  3. KPU tidak menuangkan hasil verifikasi dokumen persyaratan ke dalam berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan
  4. KPU menyampaikan secara tertulis berita acara kepada Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon melebihi Hari sejak diterimanya surat pencalonan
  5. Dalam hal Silon bermasalah/terjadi gangguan sistem, KPU tidak menyampaikan berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan.

 

Tag
Artikel
publikasi