PPID segera disempurnakan, Bawaslu Kabupaten Nganjuk ikuti Rakor Online bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur
|
Nganjuk.bawaslu.go.id_ Demi memenuhi keterbukaan informasi pubik kepada masyarakat, Bawaslu berkomitmen untuk menyempurnakan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan Rakor Online melalui Video Conference Aplikasi Zoom yang diikuti oleh 38 Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Timur. (02/04)
Moh Syafi’il Anam selaku Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Kabupaten Nganjuk ikuti rakor online bersama Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rakor online yang diadakan tim humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur kali ini khusus membahas tentang PPID.
Nur Elya Anggraeni memimpin Rakor Online terkait PPID
Nur Elya Anggraeni Koordinator Divisi Humas Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan, “Berdasarkan SE Bawaslu Nomor 0075 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Informasi Pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota dituntut untuk segera membuat SK PPID yang nantinya akan segera di serahkan kepada Bawaslu RI”, ujar Ely.
Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menyusun 7 (tujuh) SOP, diantaranya SOP Pelayana Informasi, Penanganan Keberatan Informasi, Penanganan Sengketa Informasi, Penyusunan Daftar Informasi Publik, Pengelolaan Informasi Publik, Pengelolaan informasi yang dikecualikan dan Penyususunan dan Penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik
Ely menekankan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk segera menyempurnakan website PPID Kabupaten/Kota. Ia akan selalu memonitor website PPID Kabupaten/Kota secara berskala.(/humas)