Lompat ke isi utama

Berita

Program Diskusi Mingguan Bawaslu Nganjuk bagi Mahasiswa Magang Anam: Belajar Analisis Hukum Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Nganjuk 2024

Mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri melakukan presentasi

Mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri melaksanakan presentasi penting mengenai analisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Nganjuk 2024 Jumat(11/7/2025).

Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk membuat Program Diskusi setiap minggu bagi Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri. Pada Minggu kedua Bulan Juli 2025, 2 (dua) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil melakukan presentasi penting mengenai analisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Nganjuk 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Kegiatan dipimpimpin dan dikoreksi langsung oleh Moh. Ariful Anam selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk juga Kasubbag Fathoni Ahmad Fathul Huda. Presentasi ini menyoroti peran keterangan Bawaslu Kabupaten Nganjuk dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, Jumat (11/7/2025).

Dalam presentasinya, para mahasiswa menguraikan bagaimana Bawaslu Kabupaten Nganjuk berperan sebagai pihak terkait yang memberikan keterangan dan bukti dalam sidang sengketa Pilkada di MK. Mereka menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap laporan-laporan dugaan pelanggaran selama proses Pilkada, termasuk dugaan kecurangan yang berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan.

Mahasiswa tersebut juga mengangkat poin penting dari putusan MK yang menegaskan bahwa laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu harus memenuhi unsur hukum yang jelas agar dapat diproses lebih lanjut. Dalam kasus Pilkada Nganjuk 2024, Bawaslu menyatakan bahwa beberapa laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur tersebut sehingga tidak dapat mengubah hasil penetapan suara oleh KPU Kabupaten Nganjuk. Hal ini menunjukkan peran strategis Bawaslu dalam menjaga integritas dan transparansi pemilihan kepala daerah.

Keterangan Bawaslu Kabupaten Nganjuk dalam sidang MK juga menegaskan bahwa proses pemungutan suara di beberapa TPS berjalan lancar tanpa adanya rekomendasi pelanggaran yang signifikan. Selain itu, Bawaslu memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya pemilih yang sudah meninggal namun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), serta kesalahan input data suara yang telah dikoreksi sesuai prosedur.

Berikut beberapa tanggapan yang dikoreksi Moh. Ariful Anam terkait materi yang disampaikan seperti Kedudukan hukum pemohon, Isi keterangan Bawaslu, petitum dan Syarat Formil pada pelaksanaan sengketa hasil Pilkada Nganjuk 2024.

Program diskusi bawaslu nganjuk
Moh. Ariful Anam beserta Kasubbag langsung mengkoreksi kegiatan Diskusi presentasi penting mengenai analisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Nganjuk 2024 .

Bawaslu Kabupaten Nganjuk menyambut baik keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan magang ini sebagai bagian dari upaya edukasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan 

Menurut Moh. Ariful Anam kegiatan ini bertujuan agar mahasiswa magang memahami dan mengkaji proses hukum sengketa Pilkada melalui pengalaman langsung di Bawaslu Kabupaten Nganjuk,

“Mahasiswa magang di Bawaslu memiliki kesempatan untuk mempraktikkan pengetahuan Hukum Tata Negara, khususnya dalam pengawasan sengketa hasil Pilkada Nganjuk 2024. Mereka dapat belajar analisis hukum terkait mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat nasional maupun daerah, serta memahami dinamika proses administratif dan litigasi,“ pesan Anam.

Melalui diskusi ini, Anam berharap mahasiswa memperoleh wawasan praktis mengenai proses penegakan hukum dan pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu serta seluruh kendalanya di lapangan.

Penulis : Bella, Viana, Enthis

Foto : Enthis

Editor : Anam