Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Evaluasi PHPU Pemilu 2024, Divisi Hukum persiapkan Kualitas Data Hasil Pengawasan

Dokumentasi giat Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tingkat Provinsi

Dokumentasi giat Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tingkat Provinsi. Senin (5/8/2024)

Nganjuk.bawaslu.go.id –  Demi  kesiapan adanya Perselisihan Hasil Pemilihan GUbernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (PHP), Bawaslu Kabupaten Nganjuk diwakili Anggota Bawaslu Nganjuk Moh. Ariful Anam beserta staf menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tingkat Provinsi tanggal 3 sampai 4 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Kota Batu Jl. Bukit Berbunga No. 13 A, Sidomulyo, Kec. Batu. Kota. Batu. Minggu (4/8/2024)

Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. Dalam arahannya, Totok mengatakan  pengawas pemilu harus berkaca pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 lalu,  dimana kelengkapan data, fakta, dan kata menjadi poin penting untuk disiapkan. Salah satunya adalah laporan hasil pengawasan (Form A), saran perbaikan, hingga rekomendasi kepada penyelenggara pemilihan yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Senjata kita yang paling penting saat di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti adalah Form A hasil pengawasan, Form A ini tidak bisa kita karang, harus dibuat berdasarkan fakta kejadian lapangan yang telah dilakukan. Jadi, mulai dari sekarang ayo mulai menginventarisir hasil-hasil pengawasannya dengan rapi, agar nanti saat menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bawaslu, khususnya Divisi Hukum sudah siap.” ujar Totok.

Menurut Moh. Ariful Anam selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Kabupaten Nganjuk, pada Pemilu lalu, Bawaslu Nganjuk menyusun pemberian keterangan untuk perselisihan hasil yang dimohonkan oleh Partai Nasdem dan PPP untuk pemilihan DPR RI.

“Kualitas hasil pengawasan kita harus ditingkatkan, sehingga hasil pengawasan (Form A) di badan adhoc menjadi bukti bahwa Bawaslu telah melaksanakan pengawasan dan tidak ada satu kejadian atau tahapan yang luput dari hasil pengawasan.” Ujar Anam.

Selain itu, menurut Anam, konsolidasi data hasil pengawasan, data penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, imbauan, saran perbaikan dari badan adhoc juga menjadi poin penting dalam kesiapan Bawaslu menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan.

“Ke depan, kesiapan data dan kualitas data harus ditata mulai dari sekarang. Sehingga ketika ada Perselisihan Hasil Pemilihan, Bawaslu siap menjadi pemberi keterangan di MK, dan dapat menegakkan keadilan Pemilihan tahun 2024.” Pungkasnya.

Peserta dalam rapat evaluasi ini ini adalah seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pengampu Divisi Hukum, Kasubag serta staf sekretariat yang membidangi Hukum.

Penulis dan Foto : Enthis

Editor : Anam