Rakor Pembentukan Pengawas TPS, Mahrus ; Berkas Harus Memenuhi Syarat
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024, Bawaslu adakan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Persiapan Pengawasan Pembentukan Badan Ad-Hoc KPU dalam Pemilihan Tahu 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Rabu (18/9/2024).
Kegiatan dihadiri oleh seluruh
Arahan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk Moh. Ariful Anam mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tertanggal 10 September 2024, proses pembentukan Pengawas TPS dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Nganjuk.
“diharapkan Panwaslucam memahami terkait persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, diantaranya calon PTPS tidak boleh tercatut sebagai anggota Partai Politik/ Tim Sukses Caleg/ Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati baik resmi atau tidak resmi sehingga perlu ditelusuri NIK lewat SIPOL, juga Panwaslu harus memperhatikan kemampuan teknis Pengawas TPS sehingga nanti akan lebih mudah dalam menjalankan tugas” ujar Anam.
Anam juga berpesan meskipun beririsan dengan Pendaftaran PTPS, jajaran Panwaslu juga selalu siap melaksanakan pengawasan pembentukan badan ad-hoc KPPS seperti apakah pemenuhan syarat administrasi telah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, juga memberikan Imbauan terkait tenggang waktu yang telah ditentukan hingga batas akhir penerimaan.
Mahrus Ali Sofyan Koordinator SDM dan Organisasi dalam arahannya menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan harus mengupdate Data PTPS dengan mengisi Alat Kerja Pengawasan secara berkala.
“perlu diperhatikan juga terkait pemahaman dalam Pedoman Teknis pembentukan Pengawas TPS, salah satunya adalah bahwa syarat administrasi yang dapat diterima hanyalah yang sudah memenuhi syarat saja (MS), apabila pada saat mendaftar ada kekurangan berkas maka berkas wajib dikembalikan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga harus mendaftar ulang sejak awal” papar Mahrus.
Penulis & Foto : Enthis