Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK di Kabupaten Nganjuk

nganjuk.bawaslu.go.id- 26/09/2023 Bawaslu melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK di Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan di Front-One Hotel.

Menghadirkan narasumber Muchyin Anggota KPU Nganjuk, dan Faturahman Safi'i demisioner Anggota Bawaslu Periode 2018-2023.

Muchyin sampaikan bahwa DPTb merupakan Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. Berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos.

Sedangkan DPK adalah Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb.

Sekilas tidak ada masalah antara DPTb dan DPK, namun praktek di lapangan penyelenggara di bawah dibuat pusing oleh keduanya. Persoalan pindah domisili menjadi kategori keadaan tertentu sehingga harus masuk DPTb. Perbedaan penerimaan surat suara yang diperoleh yang menyebabkan persoalan. Ketika didaftar di DPTb, dimungkinkan ia tidak bisa memperoleh 5 surat suara secara penuh apabila tempat asal dulu ia terdaftar berbeda dapil dengan TPS dimana ia akan menggunakan hak pilihnya.

Faturahman Safi'i Demisioner Bawaslu Nganjuk periode 2018-2023 ini memaparkan apa saja syarat dikatakan masuk ke DPTb. Berikut syarat seseorang masuk dalam DPTb:

  • Menjalankan tugas ditempat lain
  • Menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Permasyarakatan (LP) atau terpidana yang menjalani hukuman penjara
  • Tugas belajar
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana
  • Bekerja di luar domisili
  • Keadaan tertentu sesuai peraturan yang berlaku
Tag
Berita
publikasi