Lompat ke isi utama

Berita

RESMIKAN DESA DUREN SEBAGAI DESA ANTI POLITIK UANG

nganjuk.bawaslu.go.id – Anti Politik Uang sudah tidak asing lagi untuk didengar dalam dunia politik. Namun dalam penerapannya masih perlu disadari dan dilaksanakan di kehidupan sehari – hari. Bawaslu Kabupaten Nganjuk dalam kegiatan Pengawasan Partisipatif melaksanakan kegiatan sosialisasi Anti Politik Uang ke pelosok – pelosok desa dari beberapa kecamatan di Kabupaten Nganjuk.

bawaslu nganjukPenancapan Prasasti Desa Duren sebagai Desa Anti Politik Uang

Desa Duren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Desa ini menjadi salah satu desa mitra kerja dalam pengawasan partisipatif. (Rabu, 27/11) Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Duren ,Demisioner Panwascam Sawahan, dan Gerakan Pemuda ANSOR beserta warga sekitar.

Kegiatan ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan seksama, dan mendengarkan Mars Bawaslu. Dilanjut acara inti yakni penandatanganan MoU Mitra Kerja Pengawasan Partisipatif oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk dengan Kepala Desa dan Tohoh Pemuda ANSOR. Kemudian acara pemotongan pita oleh Ketua Bawaslu dan Kepala Desa sebagai symbol diresmikannya Desa Duren sebagai Desa Anti Poltik Uang.

Abdul Azis, S.Sos.I (Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk) mengucapkan terima kasih atas kesediaannya desa duren sebagai desa mitra pengawasan. Usaha Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk menggerakkan kegiatan menolak , meninggalkan praktek-praktek politik uang. “Dengan berkurangnya satu orang berani menolak, berarti sudah berkurang satu kesempatan terjadinya praktek politik uang”  ujarnya.

Sutaji (Kepala Desa Duren) juga berterima kasih telah memilih Desa Duren sebagai desa mitra bawaslu dalam pengawasan. Beliau berharap masyarakat bisa melaksanakan sesuai dengan harapan dari kegiatan ini. “Semoga pemilu tahun depan mulai dari Desa Duren bisa berkomitmen melaksanakan pemilu yang bebas dari politik uang”, ungkapnya.

Abdul Syukur Djunaedi selaku anggota bawaslu memaparkan mengenai politik uang, beliau memberikan wawasan bahwasannya dalam pemilu ada yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Cost politic ( biaya politik ) diperbolehkan contohnya pembelian kaos, mengundang pemateri dalam  sosialisasi ,dan money politic ( politik uang ) dilarang, karena bisa merubah pendirian seseorang. Dimana yang menyogok dan yang disogok sama – sama mendapatkan sanksi. “Money politic adalah racun demokrasi”,tegasnya.

Syafi’il Anam, M.Pd.I (anggota bawaslu) menambahkan 2 strategi yang sudah dilakukan Bawaslu Kabupaten Nganjuk dalam proses pencegahan, ada dua yakni jangka pendek dan jangka panjang. Yang dimaksud dengan pencegahan jangka pendek yaitu kegiatan sosialisasi (kegiatan goes to campus, partisipatif bersama ormas, bersama aktivis dan pemilih pemula), kegiatan patroli (patroli politik uang pada masa tenang), dan yang dimaksud dengan pencegahan jangka panjang yakni dilakukan pendidikan pengawasan secara terus menerus.(ty)

Tag
Berita