Lompat ke isi utama

Berita

Resmikan Desa Pengawasan Partisipatif Dengan Penandatanganan MoU

nganjuk.bawaslu.go.id_Nganjuk-Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Nganjuk membentuk desa Pengawasan Partisipatif Senin 25 November 2019, Hal ini dimaksudkan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada yang akan datang.

Abdul Azis,S.Sos.I ( Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk ) membuka dan  meresmikan secara langsung Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk dengan menandatangani MOU Bersama Perangkat Desa serta  beberapa Aktifis di Daerah Desa Kepel Kecamatan Ngetos. Abdul Azis, S.Sos.I juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan mendirikan Desa Pengawasan Partisipatif Di beberapa Wilayah  di Kabupaten Nganjuk “ yaa masih ada beberapa desa lagi yang akan di resmikan menjadi Desa Pengawas Partisipatif yaa, ini masih ada dua titik yaitu di Tanjunganom Desa Ngadirejo terus di Desa kepel Kecamatan Ngetos dan beberapa Hari ini kemungkinan  ada di kecamatan sawahan dan sukomoro desa nya belum tahu desa mana yang pasti nanti ada” tutur nya dalam penyampaian sambutan,

Pengawasan Desa Partisipatif ini didirikan guna meningkatkan Partisipati Masyarakat dalam proses penyelenggaraan Demokrasi yang akan datang serta membantu tugas Bawaslu dalam mengawas dan memantau jalannya pemilu, Warga Kepel yang sangat berantusias berbondong-bondong datang mengikuti acara demi acara berharap akan menciptakan dan bisa bekerja sama dengan bawaslu dalam mengawasi pemilu serta mengeluarkan inovasi-inovasi baru dalam pengawasan pemilu nanti.

bawaslu nganjuk Faturahman Safi’I,S.PI memaparkan tugas lembaga pengawasan (BAWASLU)

Faturahman Safi’I,S.PI selaku koordinator Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga juga memaparkan beberapa tugas dan wewenang Bawaslu kepada Masyarakat Desa Kepel guna Masyarakat mengetahui dan lebih aktif lagi melakukan pengawasan bersama Bawaslu Kabupaten Nganjuk nantinya.

Arya (Kepala Desa Kepel) juga mengatakan sangat berantusias dan berterimakasih telah menunjuk Desa Kepel menjadi salah satu desa Pengawasan Partisipatif, “ Kami sebagai Warga akan lebih bersemangat untuk membantu tugas-tugas Bawaslu dalam mengawas pemilu nantinya, akan lebih aktif lagi”.

BAWASLU NGANJUK Fina Lutfianna Rahmawati, S.Pd.I, M.Pd memberikan penjelasan mengenai penindakan dalam pengawasan

Fina Lutfianna Rahmawati, S.Pd.I, M.Pd sebagai koordinator Penindakan Pelanggaran Juga memaparkan beberapa pelanggaran yang bisa di laporkan ke Bawaslu yakni adanya pelanggaran APK, dimana yang mengganggu aktifitas Warga serta membahayakan Warga, dan adanya money politic. Beberapa Hal ini bisa langsung di laporkan ke Bawaslu dengan membawa bukti yang kuat. Imbuhnya dalam pemaparan materi.

Tag
Berita