Lompat ke isi utama

Berita

Sah ! KPU Nganjuk tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024, Bawaslu Nganjuk terima Surat Keputusan

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nganjuk Tahun 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk terima Surat Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nganjuk Tahun 2024.(5/2/2025)

Nganjuk.bawaslu.go.id – Sah! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk secara resmi menetapkan pasangan Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Terpilih berdasarkan Hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nganjuk Tahun 2024 di Hotel Front One Nganjuk.. Rabu (5/2/2025)

"Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Nganjuk pada tanggal 5 Desember 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa ditandatanganani," terang Arfi Musthofa Ketua KPU Kabupaten Nganjuk dalam pernyataannya usai mengetok palu.

Yudha Harnanto Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk hadir dan menerima Surat Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nganjuk Tahun 2024. Menurut yudha, penetapan ini sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilkada Nganjuk 2024, yang berlangsung dengan aman dan damai.

 “Apresiasi Kami kepada masyarakat Nganjuk yang berkontribusi menjaga proses Demokrasi yang jujur dan adil sehingga kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung aman dan damai. Semoga kepemimpinan baru ini mampu membawa perubahan positif bagi daerah ini,” ujar Yudha.

Pilkada Nganjuk 2024 menjadi salah satu ajang demokrasi yang menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya. Dengan sistem pemilu yang transparan dan diawasi oleh Bawaslu, aparat keamanan, serta partai politik, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Dokumentasi bersama
Bawaslu lakukan Sesi Dokumentasi bersama KPU, paslon dan peserta Kegiatan.

Adapun dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Nganjuk yang dimulai sekira pukul 08.40 WIB, diikuti oleh jajaran KPU, Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Gus Ibin-Aushaf, paslon nomor urut 2 Ita-Zuli, dan paslon nomor urut 3 Marhaen-Handy.

Foto : Humas KPU Nganjuk

Penulis : Enthis