Lompat ke isi utama

Berita

Serap Arahan, Bawaslu Kabupaten Nganjuk Ikuti Rakor SOP Penyelesaian Sengketa Pemilihan bagi Bawaslu Kabupaten Kota se-Jawa Timur

bawaslu nganjukFina, Anam, Enthis dan Abd Syukur (Bawaslu Nganjuk)

nganjuk.bawaslu.go.id- Sabtu (25/01), di Golden Tulip Surabaya Legacy. Bawaslu Jawa Timur adakan Rakor SOP Penyelesaian Sengketa Pemilihan selama 3 hari. Bawaslu Nganjuk menugaskan Abd. Syukur Junaidi, S.Ag (Anggota), Fina Lutfiana Rahmawati, S.Pd.I,.M.Pd (Anggota), Moh Syafi'il Anam, M.Pd.I (Anggota) dan Enthis Purwantining Adji (Staf).

Dibuka oleh Nanang Priyanto, SE bagian Kasubbag Jawa Timur mengucapkan selamat datang kepada semua peserta Rakor Penerapan SOP Penyelesaian Sengketa Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur.

Dilanjutkan sambutan dari Kasek Bawaslu Jawa Timur oleh Sapni Syahril, S.IP., M.Si yang menjelaskan tentang pentingnya support Anggaran yg tersusun dan jelas demi kelancaran kegiatan Pilkada 2020 yang bermotto "Sukses Kegiatan Pilkada, Sukses Keuangan",  serta pembahasan tentang struktur status berdirinya Bawaslu Kabupaten/Kota secara permanen. Perlu sinergitas antara pihak kesekretariatan dan komisioner dalam menunjang semua kegiatan karena dengan begitu Bawaslu unggul secara kelembagaan terlebih bawaslu secara kelembagaan harus lebih bisa menunjukkan eksistensinya dalam pengawasan. Sukses dalam merencanakan kegiatan dan juga melaksanakn kegiatan adalah menjadi tolak ukur menguatkan Bawaslu secara kelembagaan.

Arahan dari Eka Rahmawati (Koordinator devisi Organisasi) bahwa kewajiban setiap Unit kerja dalam pembuatan SOP sepanjang tidak bertentangan dengan perbawaslu.

Muh. Ikhwanudin Alfianto (Koordinator Penanganan Pelanggaran ) menambahkan bahwa bagaimana penerapan Anggaran yang sesuai bagi Bawaslu Kabupaten/Kota bagi yang melaksanakan Pilkada dan tidak juga Report singkat tentang Pelanggaran Penanganan ASN yang dikirim langsung ke Komisi ASN dalam kegiatan Pilkada. Perlu duduk bersama antara Pihak Kesekretariatan dan juga Komisioner dalam menyusun program kegiatan sehingga semua berjalan dengan lancar.

Purnomo Satriyo Pringgodigdo (Koordinator devisi Hukum) menjelaskan tentang program kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Devisi Hukum ada 3 yaitu Advokasi, Pelanggaran dan Pidana Pemilu. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan produk hukum, Diseminasi Peraturan UU dan kesesuaian Angggaran. Kesemuanya itu harus dikawal secara intensive sehingga perlu kiranya komisioner untuk menjalin komunikasi dengan pihak kesekretariatan.

Dalam Sambutannya, Nur Elya Anggraini (Koordinator devisi Humas dan Hubal) menjelaskan bahwasanya Implikasi Perbawaslu dalam pemberhentian devisi Bawaslu Kabupaten /Kota dengan melakukan Sistim Kolektif Kolegial serta harapan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan MoU dengan berbagai pihak berwenang demi mendukung kegiatan Pilkada maupun bagi kabupaten/kota yang tidak ada pilkada di tahun 2020 ini. Semuanya itu seyogjanya segera dilakukan mulai dari sekarang.

Arahan terakhir oleh Totok Hariyono (Kordiv Penyelesaian Sengketa), ia menyampaikan tentang harapan untuk diadakannya Bimbingan Teknis proses Sengketa Acara Cepat, dikarenakan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) adalah Ujung tombak dari Pilkada. Sehingga perlu sekali pihak kesekretariatan untuk menjadi fasilitator. Karena tanpa adanya dukungan pihak kesekretariatan maka ibarat suatu sistem akan pincang. Tidak bisa berjalan sendiri. (/ent)

Tag
Berita
publikasi