Lompat ke isi utama

Berita

SERAP ILMU DAN PENGALAMAN DARI SEKOLAH KADER PENGAWASAN PARTISIPATIF YANG DISELENGGARAKAN BAWASLU KABUPATEN NGANJUK

nganjuk.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk melaksanakan Kegiatan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Tahun 2019 di Front-One Hotel ( Jl. Bengawan Solo Nganjuk ), pada 17 – 18 Desember 2019.

Sebanyak 43 peserta yang terdiri dari pemuda pemudi aktifis serta disabilitas juga ada yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi dan dipilih oleh Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan kali ini, turut dihadirkan 3 narasumber hebat. Yakni Aang Kunaifi, S.H.,M.H (Kordiv Pengawasan Bawaslu Jawa Timur), Abdul Quddus Salam, S.Hum., M.IP (Dosen Sunan Ampel Surabaya)dan H.M Zainul Arifin, M.Pd(Pegiat Pemilu di Jawa Timur).

Bawaslu NganjukSambutan Ketua Bawaslu Abdul Azis,S.Sos.I

Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Abdul Azis,S.Sos.I mengungkapkan bahwa kegiatan SKPP ini merupakan upaya Bawaslu untuk mengenalkan Bawaslu serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu.

Fathur Rahman Syafi’i,S.PI (Anggota Bawaslu Kab.Nganjuk) beliau mengungkapkan bahwasannya, nanti para kader pengawasan diharapkan dapat menularkan ilmu dan pengetahuan tentang pengawasan pemilu kepada masyarakat dan lingkungan masing-masing, agar demokrasi di Indonesia berjalan sesuai harapan kita semua.

“Selain SKPP ada  dua program lagi yang sudah dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Nganjuk yakni Desa Pengawasan Partisipatif dan Desa Anti Politik Uang yang juga sudah terlaksana. Kita berharap kegiatan-kegiatan tersebut dapat mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengawasan Pemilu.”,sambung Safi’il Anam, M.Pd.I (Anggota Bawaslu Kab.Nganjuk).

Fina Lutfiana Rahmawati, S.Pd,I.M.Pd (Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk)menuturkan agar peserta bisa menyerap semua ilmu dari sekolah kader ini. Memperoleh ilmu pengawasan pemilu serta nantinya bisa membuat karya ilmiah berupa tulisan mengenai pengawasan pemilu maupun sekolah kader pengawasan partisipatif.

Abdul Quddus Salam sebagai pemateri tentang politik, pemerintahan dan pemilu di Indonesia menjelaskan banyak hal. Ia memaparkan siapa saja pelaku penyelenggara pemilu, level / tingkatan penyelenggara dan pengawas pemilu, dan kerawanan-kerawanan pemilu saat ini.

H. Moh. Zainul Aripin,M.Pd sebagai pemateri mengenai Urgensi Analisa Sosial Bagi Kader Pengawas Pemilu, ia menyampaikan banyak hal berkaitan kader pengawasan. Hakikat sebagai kader pengawas pemilu, karakter seorang kader pengawasan, bentuk-bentuk dan tujuan kegiatan pengawasan yang bisa dilakukan, siapa saja mitra strategis dalam pengawasan, serta menganalisa contoh-contoh kasus dalam lingkup pemilu.

Bawaslu NganjukNarasumber dari Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi, S.H.,M.H

Aang Kunaifi, S.H.,M.H sebagai pemateri ia menceritakan tentang segala proses pengawasan pemilu di Indonesia. Ia menjelaskan bagaimana prinsip demokrasi pemilu di Indonesia, sejarah pengawasan pemilu dari masa ke masa, metode apa saja yang digunakan dalam pengawasan, apa saja macam-macam pelanggaran pemilu dan penegakan hukum, serta bagaimana mewujudkan bentuk dan konsep pengawasan partisipatif di Indonesia.

Dalam penyampaian materi sangatlah dipahami dan diterima oleh peserta, antusias peserta dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta kepada pemateri. Salah satunya pertanyaan dari Alfian(peserta), “Mengapa pengawas pemilu/bawaslu tidak berkolaborasi dengan KPK untuk menangani masalah money politik, karena mustahil menghapuskan politik uang di kalangan masyarakat?”tanyanya dalam forum.

Aang menjawab pertanyaan tersebut dengan menyampaikan bentuk contoh-contoh dalam kehidupan sehari-hari, “Belum bisa, namun kalau kemudian Bawaslu bekerja sama dengan KPK dalam hal aliran dana kampanye dengan PPATK itu yang mungkin bisa terjadi, karena untuk saat ini Bawaslu bekerja sama dengan KPK untuk mengenai dana kampanye, dimana setiap peserta diwajibkan membuat laporan kegiatan dana kampanye,berapa dana diterima dan dikeluarkan untuk kegiatan kampanye. Jadi disini antara kasus suap dan mempengaruhi hak pilih sangatlah berbeda. Undang-undang yang mengaturpun juga berbeda dalam penanganan masalah tersebut” jawabnya dengan jelas.

Tambahan dari Abd Syukur Junaedi, S.Ag (Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk) bahwasannya peserta kader setelah ini akan ada kegiatan SKPP lanjutan. Ia menyampaikan terima kasih atas partisipasi peserta sekolah kader pengawasan partisipatif. Semoga ilmu selama kegiatan bisa ditularkan ke rekan-rekannya.(/ty)

  • Bawaslu Nganjuk
  • Bawaslu Nganjuk
  • Bawaslu Nganjuk
  • Bawaslu Nganjuk
Tag
Berita