Lompat ke isi utama

Berita

Tanpa Dukungan Sekretariat, Tugas Pengawasan Bawaslu Tidak Berjalan Lancar. Lalu Apa saja Tugas dan Fungsi Sekretariat???

Tugas dan Fungsi Sekretariat

Inilah Tugas dan fungsi Sekretariat bagi Bawaslu Kabupaten/Kota. Kamis (4/7/2025)

Nganjuk.bawaslu.go.id – Hai #sahabatbawaslu tahukah kalian bahwa Tugas dan fungsi Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat penting, karena tanpa adanya dukungan operasional dari Sekretariat,  maka tugas pengawasan pemilu yang dilakukan oleh anggota Bawaslu, baik di tingkat pusat maupun daerah tidak akan berjalan dengan lancar. Sekretariat menyediakan dukungan administratif, teknis, dan operasional kepada anggota Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu ✨✨✨.

Ditingkat Bawaslu Kabupaten/Kota Sekretariat sendiri terdiri dari Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian dan Staf Teknis. 

Lalu apa sajakah tugas dan fungsi Sekretariat Bawaslu???

Fungsi Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi ;

  1. Penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota;

  2. Pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;

  3. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota;

  4. ⁠Fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

  5. Pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan

Tugas Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota ; 

Melaksanakan pemberian dukungan Administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Tanpa dukungan operasional dari Sekretariat, Bawaslu tidak akan dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Pengawasan pemilu yang efektif membutuhkan fondasi administrasi, logistik, dan koordinasi yang kuat—semua itu dikelola oleh Sekretariat sebagai mitra kerja strategis Bawaslu.

Foto dan Penulis : Enthis