Lompat ke isi utama

Berita

Timfas Bawaslu Himbau KPU Kabupaten Nganjuk Lakukan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sesuai Prosedur

Moh. Safi'il Anam himbau KPU Nganjuk saat Bimbingan Teknis Verfak Pencalonan Perseorangan DPD, 7/2/2023.

nganjuk.bawaslu.go.id- Tahapan verifikasi faktual kesatu dukungan Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 telah dimulai sejak tanggal 6 s.d 26 Februari 2023. Meskipun metode dan mekanismenya tidak jauh beda dengan proses verifikasi faktual pengurus dan anggota Partai Politik peserta pemilu 2024 beberapa waktu lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk tetap harus melakukan verfak sesuai dengan prosedur pedoman teknis KPU serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.

Anam, sapaan dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Nganjuk menegaskan kepatuhan prosedur dan proses yang berkenaan dengan kesesuaian jadwal dan lokasi pelaksanaan verifikasi faktual serta tata cara verifikasi faktual ini akan menjadi fokus Bawaslu dalam mengawasi tahapan verifikasi faktual.

Dalam tahapan verifikasi faktual, Bawaslu juga memberikan beberapa masukan kepada KPU supaya verifikasi faktual berjalan sesuai prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yakni adil, transparan, serta nondiskriminatif. “Pengawasan Bawaslu yang pasti akan berdasarkan pedoman teknis KPU dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022," tambahnya dalam Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Nganjuk, Selasa siang (7/2/2023).

Masukan pertama, Anam menuturkan agar KPU melakukan pencermatan kembali terhadap data pendukung calon DPD yang terdapat di dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan memastikan nama-nama yang dilakukan pencatutan masuk dalam sampel yang akan dilakukan proses verifikasi faktual jika belum dilakukan klarifikasi. Jika sudah (diklarifikasi) tinggalkan.

Selanjutnya, Anam meminta KPU Kabupaten Nganjuk dalam melakukan proses Verifikasi Faktual, memberikan akses dan melibatkan pengawas pemilu. Sebab, Bawaslu bertugas untuk mengawasi proses tahapan pemilu atas perintah Undang-Undang.

Dia juga berpesan agar Penyelenggara Pemilu saling berkolaborasi sehingga tercipta hasil verifikasi faktual yang optimal dan tidak ada kekurangan, diharapkan agar verifikator teliti terhadap hal-hal administratif dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

Perlu diketahui, bahwa Bawaslu Kabupaten Nganjuk membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan pada setiap Tahapan Pemilu maupun Pemilihan Tahun 2024. Pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD 2024 ini, Moh. Safi'il Anam merupakan Penanggung Jawab (ex officio) Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024.

Terkait potensi kerawaan yang terjadi pada saat verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Bacalon DPD), Anam sebagai PJ Timfas Pengawasan DPD menyampaikan, diantaranya; 1. Pencatutan data dukungan, 2. Adanya dukungan yang berasal dari pihak yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan, seperti memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 3. Adanya dukungan dari warga yang belum berusia 17 tahun dan 4. Adanya pendukung yang domisilinya bukan di daerah pemilihan.

Tag
Berita
publikasi