Lompat ke isi utama

Berita

Yuk Intip! Apa Saja Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024.

nganjuk.bawaslu.go.id- Partai Politik Peserta dapat mengajukan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bakal calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dann DPRD Kabupaten/Kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon dan administrasi Bakal Calon.

Berikut Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  • Disusun dalam daftar Bakal Calon
  • Daftar Bakal Calon memuat paling banyak 100% jumlah kursi pada setiap dapil
  • Daftar Bakal Calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil
  • Setiap 3 orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bakal Calon Perempuan

Laporkan Pelanggaran ke Bawaslu

Cermati tahapannya, pahami peraturannya, Ayo Awasi Bersama, Laporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu

Tag
Berita
publikasi