Yuk Intip! Apa Saja Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024.
|
nganjuk.bawaslu.go.id- Partai Politik Peserta dapat mengajukan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bakal calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dann DPRD Kabupaten/Kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon dan administrasi Bakal Calon.
Berikut Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Disusun dalam daftar Bakal Calon
- Daftar Bakal Calon memuat paling banyak 100% jumlah kursi pada setiap dapil
- Daftar Bakal Calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil
- Setiap 3 orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bakal Calon Perempuan
Laporkan Pelanggaran ke Bawaslu
Cermati tahapannya, pahami peraturannya, Ayo Awasi Bersama, Laporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu