Advokasi pelanggaran dan pidana pemilu/pilkada di Nganjuk
|
advokasi pelanggaran dan pidana pemilu/pilkada bersama pemateri dari kejaksaan Negeri Nganjuk dan Polres Nganjuk(17/10/2020).
nganjuk.bawaslu.go.id- Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid19, Bawaslu Kabupaten Nganjuk menggelar kegiatan advokasi pelanggaran dan pidana pemilu/pilkada bersama pemateri dari kejaksaan Negeri Nganjuk dan Polres Nganjuk . Bertempat di Front-One Hotel Begadung Nganjuk pada Sabtu(17/10/2020).
Dihadiri oleh 35 peserta undangan perwakilan Kepala Desa Semare Kec. Berbek , Kepala Desa Cepoko Kec. Berbek, Kepala Desa Kepel Kec. Ngetos, Kepala Desa Duren Kec. Sawahan, Kepala Desa Ngudikan Kec. Wilangan, Kepala Desa Lumpang kuwik Kec. Jatikalen, KPU Nganjuk, Bem Kampus, dan organisasi masyarakat Fatayat, GP Ansor Nganjuk.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mendengarkan Mars Bawaslu yang dipandu oleh Sri Tisti Mulyawati (Staf). Sambutan dan kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk Abdul Azis, S.Sos.I , pembacaan doa dipimpin oleh Deni Lifhardian, S.H (staf) dan Moh. Safiāil Anam M.Pd.I (Kordiv Hukum data dan informasi) sebagai moderator.
Pemateri pertama, Imam (Polres nganjuk) menjelaskan tugas kepolisian dalam hal penyidikan dalam tindak pidana pemilu yang melanggar UU tindak pemilu. Disini penyidik polri yang bertugas yaitu yang bergabung dalam sentra gakkumdu. Pelaporan utama dalam tindak pidana pemilu pertama harus ke Bawaslu lalu Bawaslu mengkaji apakah masuk ke tindak pidana pemilu atau tidak, jika alat bukti sudah terpenuhi maka baru bisa dilakukan penyidikan oleh kepolisian. Dalam penanganan tindak pidana pemilu terdapat aturan yang berbeda dan terbatas yaitu penyidik hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan oleh Bawaslu.
Imam berharap dengan sedikit informasi yang telah disampaikan diharapkan di pemilukada mendatang masyarakat dapat melaporkan tindak pidana pemilu yang melanggar UU tindak pemilu, tambahnya.
Pemateri kedua, Sri Hani (Kejaksaan Negeri Nganjuk) memaparkan UU Pemilu Ps.448 s/d Ps.554 tentang prosedur penanganan tindak pidana pemilu yakni dimana laporan administrasi pelanggaran pertama disampaikan kepada bawaslu, bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan ( Gakkumdu) apakah laporan masuk ke tindak pidana pemilu atau tidak, jika menyatakan bahwa tindakan diduga merupakan tindak pemilu maka akan dilakukan penyelidikan, di lanjutkan diengan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana pemilu berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam UU Pemilu. Hasil penyelidikan disertai berkas perkara diserahkan paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya laporan.
Anam (moderator) menutup kegiatan dengan harapan semoga kegiatan ini dapat mengedukasi serta semoga di pemilukada selanjutnya agar tidak terjadi pelanggaran, jika terjadi maka diharapkan masyarakat bisa lebih paham dengan diadakannya kegiatan ini.//hann