Lompat ke isi utama

Berita

Antusiasme peserta Webkusi Daring Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Sesi - 11

Nganjuk, nganjuk.bawaslu.go.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur kembali menggelar webkusi daring sekolah kader pengawasan partisipatif sesi ke - 11 melalui aplikasi zoom meeting dan youtube channel Bawaslu Provinsi Jatim dengan diikuti oleh komisioner Bawaslu tiga Kabupaten dan peserta SKPP dari Kabupaten Nganjuk (56 peserta), Kabupaten Lumajang (38 peserta), Kabupaten Gresik (65 Peserta) dengan total 159 peserta. Minggu (14/06/2020).

Menurut Purnomo Satriyo Pringgodigdo ( Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur) selaku narasumber webkusi daring sekolah kader pengawasan partisipatif sesi ke - 11 mengungkapkan bahwa teman-teman peserta SKPP merupakan orang-orang yang beruntung. Hal tersebut ia bandingkan dengan dirinya yang baru mendapatkan materi-materi yang peserta SKPP dapatkan ketika ia sudah menjadi bagian dari Bawaslu. “Bahkan mungkin materi yang saya dapatkan tidak selengkap yang peserta SKPP terima,” tambah Purnomo.

Kegiatan webkusi kali ini dipandu langsung oleh Jamhari (Anggota Bawaslu Kab.Gresik) selaku moderator. Di webkusi ini, tidak hanya narasumber yang berbicara, tapi para peserta diberikan hak untuk berdiskusi dan bertanya. Diawali pertanyaan dari Ahmad Afandi peserta SKPP dari Kab. Gresik memberikan pertanyaan mengenai keputusan DKPP bersifat final merupakan tata usaha negara. “Bagaimana jika keputusan DKPP ada yang kurang apa bisa jika di ajukan ke peradilan tata usaha Negara”, tanyanya.

Mendapat pertanyaan ini, Purnomo menjawab, “berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi keputusan DKPP bersifat final bagi presiden, KPU, dan Bawaslu. Baru mengikat jika 3 lembaga tersebut mengeluarkan surat keputusan. Surat keputusan itu menjadi objek gugatan tata usaha Negara. Tetapi harus dibedakan antara putusan dan keputusan, kalau yang dimiliki oleh DKPP adalah putusan bukan keputusan, tetapi di dalam UUD 30 tahun 2014 perilaku dari lembaga Negara bisa menjadi objek gugatan”, pungkasnya.

Disusul dengan pertanyaan dari peserta SKPP Kab. Nganjuk, Ema Fajriyah, menanyakan tentang, oknum-oknum penyelenggara pemilu dan ASN yang tidak netral apakah ada sanksinya.
Selanjutnya Purnomo langsung menjawab, “sanksi paling berat adalah pemecatan bagi status sebagai penyelenggara pemilu begitupun dengan ASN. Disisi lain sanksi pidana justru lebih banyak ditujukan kepada penyelenggara pemilu”.

Di akhir sesi webkusi kali ini Purnomo mengucapkan "terimakasih kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/kota atas kesempatannya dan untuk antusiasme yang sangat luar biasa di kesempatan webkusi kali ini. Ia juga berharap agar para peserta dapat memaksimalkan kesempatan untuk lebih menggali informasi maupun pengetahuan terkait dengan kepemiluan sebaik mungkin di usia muda karena menjadi maanfaat di usia muda adalah hal yang sangat luar biasa"./han

Tag
Berita
publikasi