BAWASLU KABUPATEN NGANJUK PASTIKAN PAW ANGGOTA DPRD NGANJUK SESUAI ATURAN
|
Abd. Syukur Junaidi, S.Ag , Fathur Rahman Syafi'i, S.Pi , dan Moh. Syafi'il Anam, M.Pd.I melakukan koordinasi di Kantor KPU Nganjuk
nganjuk.bawaslu,go.id – Meninggalnya salah satu Anggota Dewan DPRD Kabupaten Nganjuk dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Purwoko Nomor Urut 2 Dapil 5 Kabupaten Nganjuk mengakibatkan kekosongan satu kursi pada anggota DPRD dari Partai Gerindra. Pada hari Jumat, tanggal 28 Januari 2020 Bawaslu Kabupaten Nganjuk melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Nganjuk terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Nganjuk agar sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku
“Menanggapi Surat Permintaan dari Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk terkait perolehan suara Calon Legislatif Partai Gerindra. Kami KPU Kabupaten Nganjuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku”. Ungkap Nanang Wahyudi selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Nganjuk.
Sesuai dengan data perolehan suara Pileg Pilpres Tahun 2019 diketahuai bahwa Chalimah Annajiyah memperoleh suara terbanyak berikutnya dengan jumlah 1.495 suara dan berhak ditetapkan sebagai PAW yang menggantikan Purwoko dengan perolehan suara sebanyak 3453 suara di Dapil 5 Kabupaten Nganjuk. “Tujuan dari Koordinasi ini adalah untuk meminimalisir adanya Sengketa dan memastikan jalannya proses PAW sesuai dengan prosedur dan perundang- undangan yang berlaku” tutur Abd. Syukur Junaidi selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk.(/ENT)