Bawaslu Nganjuk Berikan Keterangan di Sidang Kedua Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
|
Nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Nganjuk hadiri sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Jumat (15/1/2025).
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025), Pemohon mendalilkan tidak dipenuhinya persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam kontestasi Pilbup Nganjuk 2024 oleh Trihandy Cahyo Saputro atau Calon Wakil Bupati Terpilih. Hal ini dikarenakan Trihandy Cahyo Saputro tidak mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Periode 2024-2029. Pada saat melakukan pendaftaran pada 28 Agustus 2024, Trihandy Cahyo Saputro belum mengundurkan diri sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngajuk.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan. Tak hanya itu, Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Rejoso, Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Gondang, Kecamatan Berbek, Kecamatan Loceret, Kecamatan Prambon, Kecamatan Kertosono, Kecamatan Baron, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Nganjuk.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk (KPU Kabupaten Nganjuk) menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Trihandy Cahyo Saputro—Calon Wakil Bupati Nganjuk Terpilih—sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024.
Arfi Musthofa selaku Ketua KPU Kabupaten Nganjuk mengatakan bahwa ketika seluruh Pasangan Calon (Paslon) mendaftarkan atau menyerahkan berkas mengenai syarat calon terpilih sebagai anggota DPRD, KPU Kabupaten Nganjuk mendapatkan dokumen penyataan pengunduran ini Trihandy. Menurutnya, surat itu tertanggal 25 September 2024 yang kemudian oleh KPU Kabupaten Nganjuk dituangkan ke dalam berita acara penerimaan berkas nomor 154.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Nganjuk yang diwakili oleh Moh. Ariful Anam menyatakan berkenaan dengan dalil Pemohon perihal status Anggota DPRD Trihandy yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Nganjuk tidak mendapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan.
“Pihak Terkait telah menyerahkan surat pengunduran diri atas nama Trihandy Cahyo Saputro, dimana yang bersangkutan telah menyerahkan dokumen perbaikan permohonan yang di dalamnya ada surat pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD” tegas Anam.
Foto : Humas Mahkamah Konstitusi
Penulis : Humas