Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Ikuti Inventarisasi Produk Hukum Pemilihan dan Pemilu di KPU Nganjuk

bawaslu nganjuk Ketua dan Koordiv. Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Nganjuk ikuti Inventarisasi Produk Hukum Pemilihan dan Pemilu di KPU Nganjuk(16/02).

Nganjuk, nganjuk.bawaslu.go.id - KPU Kabupaten Nganjuk mengadakan Rapat tentang Inventarisasi Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2018 dan Pemilu 2019 pada Rabu, 26 Februari 2020 bertempat di Kantor KPU Nganjuk, Jl. Widas Kel. Begadung Nganjuk.

Tampak hadir pada acara tersebut, Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubag dan Staf KPU Kabupaten Nganjuk, Ketua dan Koordiv. Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Nganjuk.

Dibuka oleh Adi selaku Kasubag Hukum KPU Nganjuk, menjelaskan alasan dan dasar hukum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan program dan kegiatan, yakni berdasar ketentuan Pasal 12 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU bertugas untuk merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal), Keputusan KPU Nomor 7/KU.02.4-Kpt/05/KPU/I/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Keputusan KPU RI Nomor 134 Tahun 2016 tentang JDIH KPU dan Pleno yang dilakukan oleh Anggota KPU Nganjuk.

Ketua KPU Nganjuk, Pujiono dalam arahannya menyampaikan tentang proses terbentuknya Produk hukum yang dihasilkan oleh KPU Kabupaten Nganjuk selama penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Bupati tahun 2018 serta Pemilu serentak tahun 2019, seperti Berita Acara, Surat Keputusan baik yang ditanda tangani oleh Ketua ataupun Sekretaris KPU Nganjuk, Surat Edaran, Kontrak dan Perjanjian, dan dokumen hukum lain perlu untuk di klasifikasi dan didokumentasikan.

"Sengaja Bawaslu Nganjuk kita libatkan dalam kegiatan guna memberikan masukan terkait produk hukum yang dihasilkan KPU Nganjuk selama penyelenggaraan Pemilihan tahun 2018 dan Pemilu 2019, karena Bawaslu mitra kerja KPU dan juga merupakan Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten dan juga sebagai bentuk transparansi yang dilakukan oleh KPU Nganjuk", tambah Pujiono.

Yudha Harnanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Nganjuk memimpin dan mengawali diskusi, menyampaikan tujuan diadakannya rapat, adalah untuk menginventarisir dan mengklasifikasikan produk hukum selama penyelenggaraan Pemilihan 2018 dan Pemilu 2019 kemudian menyajikannya di website JDIH KPU Kabupaten Nganjuk, sebagai bentuk layanan informasi hukum kepada masyarakat luas, hal tersebut senada dengan dasar hukum JDIH, dan juga arahan langsung dari Biro Hukum KPU RI. Yudha menambahkan, sesuai rencana mengacu pada anggaran dan juknis, di tahun ini sudah dijadwalkan 6 kali kegiatan dan hari ini adalah kegiatan yang pertama.

Abdul Azis, Ketua Bawaslu Nganjuk pada rapat tersebut menambahkan, Pengumpulan, pendokumentasian dan pengelolaan data atau produk hukum semestinya memang perlu dilakukan, apalagi KPU sebagai penyelenggara teknis baik Pemilihan maupun Pemilu, tentunya banyak sekali produk hukum yang perlu di digitalisasikan dan disampaikan ke publik, kecuali beberapa informasi atau produk hukum yang memang dikecualikan.

Sebagai pembanding, Moh.Safi'il Anam (Koordiv. Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Nganjuk) menyampaikan bahwa berkaitan dengan produk hukum yang dilahirkan oleh Bawaslu tingkat Kabupaten/ Kota, seperti putusan penyelesaian sengketa, putusan pelanggaran administrasi dan pidana, BA, SK, MoU, serta produk hukum lainnya sudah terintegrasi dengan Bawaslu RI dan bisa diakses langsung oleh Publik melalui portal website jdih.bawaslu.go.id. Selain itu di website nganjuk.bawaslu.go.id. juga sudah tersaji Daftar Informasi Publik (DIP) di menu PPID.

Kegiatan Rapat Inventarisasi Produk Hukum dilakukan dengan diskusi, inventarisasi, pemilahan dan klasifikasi dokumen hukum masing-masing Divisi yang ada di KPU Nganjuk, disesuaikan dengan Tahapan penyelenggaraan Pemilihan tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019, kemudian dihimpun dan dikelola oleh Bagian Hukum KPU Nganjuk, dan sesuai rencana akan dilakukan pembahasan lebih lanjut 2 bulan kedepan pada tanggal 29 April 2020. (Humas Bawaslu Nganjuk/anm)

Tag
Berita
publikasi