Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Ikuti Pembahasan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan melalui Media Conference.

nganjuk.bawaslu.go.idNganjuk, Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk Kordiv Penyelesaian Sengketa Abd. Syukur Junaidi beserta staf sekretariat mengikuti Virtual/ Video Conference tentang Pengesahan Perbawaslu 2 Tahun 2020 serta Juknis Penyelesaian Sengketa dan Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa. Kamis (13 /8/2020).

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengungkapkan bahwa Tata Cara Penyelesaian Sengketa dapat dipelajari bagi Bawaslu Kabupaten/Kota baik yang menyelenggarakan Pilkada atau Tidak ada Pilkada melalui Sistim Informasi Penyelesan Sengketa. “Sengketa kali ini mengalami perkembangan  secara signifikan, harapan saya penyelenggara pemilu dapat melaksanakan Identifikasi secara maksimal mana yang termasuk pelanggaran dan mana yang termasuk sengketa, , saya yakin proses sengketa jatim akan berjalan lancar” ungkapnya.

Sementara Bapak Ikhwanudin Alfianto mengungkapkan dalam arahannya bahwa pada proses Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diharapkan ada kerja sama antara Pimpinan dan Kesekretariatan. “Sosialiasai ini penting, dengan mengajak kesekretariatan yang akan ikut andil dalam proses sidang Penyelesaian Sengketa”. tuturnya.

Menurut Totok Hariyanto selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu provinsi Jawa Timur, Pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu baik langsung/ tidak langsung harus langsung diaplod di SIPS. “Diharapkan para Koordinator Divisi Sengketa dan Sekeretariat Kabupaten/Kota dapat memahami dengan membaca Juknis dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Sistim Informasi” ungkapnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Rahmad Bagja turut hadir sebagai narasumber menuturkan bahwa ada wewenang yang sedikit berbeda pada proses Penyelesaian sengketa yang terbagi menjadi 2 point, yaitu penyelesaian sengketa peserta dengan penyelenggara dan penyelesaian peserta dengan antar peserta pemilihan. “ Penyelesaian Sengketa peserta dengan penyelenggara merupakan wewenang Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kab/Kota. Sementara Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan adalah kewenangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan tetapi sedikit berbeda karena kali ini Panwaslu Kecamatan diberikan wewenang menyelesaikan proses sengketa antar peserta dengan menyertakan surat mandate dari Bawaslu Kabupaten/Kota” tuturnya. Dengan adanya perbedaan wewenang proses penyelesaian sengketa, Rahmad Bagja berharap Bawaslu Kabupaten/Kota harus memberikan pelatihan/skill demi peningkatan kinerja Panwaslu Kecamatan di lapangan sebagai seorang negosiator, dan mediator dalam taahapan Kampanye yang akan datang. /ent

Tag
Berita
publikasi