Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nganjuk Ikuti Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan (Pilkada).

bawaslu nganjuk foto bersama usai acara Sosialisasi PerKI Nomor 1 Tahun 2019

Madiun, nganjuk.bawaslu.go.id, - Sambut Pilkada serentak 2020, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP Jatim) adakan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan, bertempat di Kantor Bakorwil I Madiun pada Kamis, 27 Februari 2020.

Peserta dalam Sosialisasi PerKI Nomor 1 Tahun 2019 adalah Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan; Anggota KPU dan Bawaslu Provinsi Jatim, Anggota Bawaslu dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jatim.

Dalam Sambutannya Imadoedin, Ketua KIP Jatim, mengatakan "Rangkaian kegiatan ini merupakan program yang digagas oleh KIP Jatim, karena kebetulan kami memiliki produk berkaitan dengan Standar Layanan Informasi dan Mekanisme barkaitan dengan Penyelesaian Sengketa Informasi, khusus di Pemilu dan Pemilihan, Pemilihan disini dimaknai sebagai Pilkada. Dan kebetulan di Jatim ada hajatan Pilkada serentak di 19 Kabupaten/ Kota".

" Nah, Sosialisasi ini menjadi penting bagi kami untuk ditransformasikan kepada kawan-kawan di penyelenggara pemilu, agar nantinya kalau terjadi proses permohonan informasi, bisa ditangani sesuai dengan ketentuan ini. Kalau ada permohonan sengketa informasi Pemilu, pengaduannya bisa disampaikan ke Komisi Informasi. Dengan demikian, akan menghasilkan proses Pemilu yang berkualitas. Indikatornya, tidak ada sengketa informasi yang masuk di Komisi Informasi", Tambah Imadoedin.

Kegiatan Sosialisasi PerKI No. 1 Tahun 2019 dibuka oleh Renanto Adi Raharjo, Plt. Sekretaris Bakorwil I Madiun. Ia menyatakan, "Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tinggi nya kepada segenap jajaran Komisi Informasi dan menjadikan Bakorwil Madiun sebagai tempat Sosialisasi. Semoga kegiatan ini akan memberikan pemahaman dan motivasi kepada kita semua untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020".

bawaslu nganjuk Sosialisasi PerKI Nomor 1 Tahun 2019 di Kantor Bakorwil I Madiun pada Kamis, (27/02/2020).

Herma Retno Purbayanti, Wakil KIP Jatim menyampaikan Penyelenggara Wajib menyediakan, melayani dan mengumumkan informasi Pemilu dan Pemilihan secara berkala dan atau serta merta. Penyelenggara baik KPU, Bawaslu dan DKPP juga mempunyai Hak untuk menolak memberikan informasi kepemiluan yang dikecualikan dan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan PerKI.

Anggota KIP Jatim, Ahmad Nur Aminuddin menjelaskan bahwa Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan pemilihan yang selanjutnya disebut Sengketa Informasi adalah sengketa yang terjadi antara Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan dengan Pemohon informasi Pemilu dan Pemilihan melalui Mediasi dan/atauAjudikasi nonlitigasi.

Aminuddin memambahkan, ada tiga jenis alasan permohonan PSI. Pertama, Apabila PPID menolak permohonan dengan alasan pengecualian, Kedua, atasan PPID tidak menanggapi keberatan pemohon, Ketiga, pemohon tidak puas terhadap tanggapan atasan PPID atas keberatan.

Setelah pemaparan materi sosialisasi oleh dua narasumber dari Anggota KIP Jatim, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, diakhiri dengan foto bersama.

anam bawaslu nganjuk Moh. Safi'il Anam, Anggota Bawaslu Nganjuk yang hadir dalam Sosialisasi

Moh. Safi'il Anam, Anggota Bawaslu Nganjuk yang hadir dalam Sosialisasi menyampaikan, "Setidaknya ada 2 hal yang kita dapatkan dari Sosialisasi KIP Jatim ini. Pertama, berkaitan dengan Standar layanan keterbukaan informasi publik, kedua tentang tata cara atau prosedur penyelesaian sengketa informasi baik Pemilu maupun Pemilihan. Bawaslu Nganjuk sebagai Badan Publik, akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi sebagai wujud keterbukaan informasi publik". (anm/Humas Bawaslu Nganjuk)

Tag
Berita
publikasi