DARING RAKORNAS SISTEMATIKA LAPORAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN KLARIFIKASI KASUS PENYELESAIAN SENGKETA UNTUK PEMILIHAN SESUAI DENGAN PERBAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2020
|
nganjuk.bawaslu.go.id – Bawaslu RI melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Daring diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se- Indonesia pada hari Rabu (10/02/21). Acara diawali sambutan oleh Rahmat Bagdja selaku Anggota Divisi Penyeleseaian Sengketa Bawaslu RI, dalam sambutanya beliau menyampaikan Salah satu fokus Bawaslu di masa yang akan datang ketika terjadi dugaan pelanggaran yang tergolong pelanggaran ringan dilakukan dengan sistim pendekatan secara kekeluargaan.
“Sistim Mediasi dan menemukan solusi adalah upaya yang dapat dilaksanakan ketika terjadi Temuan pelanggaran yang sifatnya ringan dan tidak perlu kita berikan sanksi,” tuturnya.
Kemudian pengawas pemilu harus memiliki pengetahuan yang baik dalam menyelesaikan konflik sehingga dapat menghasilkan solusi yang paling tepat. Menurut Bagja, antara peserta dan penyelenggara pemilu/pemilihan akan mengalami kondisi dengan tekanan yang tinggi, sehingga semakin ketat resiko konflik antar peserta dan penyelenggara.
“Selama bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi kenapa harus dengan cara yang lain Saya berharap jajaran pengawas harus memilki pengetahuan untuk menjadi mediator penyelesaian konflik yang baik.” tambahnya.
Acara Daring ini mengundang 3 Narasumber. Salah satunya Dr. Khairul Fahmi, S.H.,M.H Dosen Universitas Andalas. Beliau menuturkan tentang perkembangan sistem pemilihan pasca Pilkada tahun 2020 khususnya penyelesaian sengketa proses, serta makna ekstensif tentang keputusan dalam bentuk Surat Keputusan atau Berita Acara dan bagaimana tentang tindakan penyelenggara bisa menjadi ruang lingkup objek sengketa. Tindakan penyelenggara berupa peryataan yang mengakibatkan kerugian salah satu pasangan calon seharusnya juga menjadi salah satu objek sengketa selain surat keputusan atau berita acara.
Selanjutnya narasumber kedua Dr. Supardji Achmadmenuturkan dalam menyelesaian konflik sengketa, dalam menawarkan alat evaluasi dalam pelaporan sengketa juga didasari pada aspek aparatur kultur dan institusi. Lalu upaya Mediasi sengketa publik dan praktek penegakan hukum pidana sendiri harus dilaksanakan dengan transformasi Bawaslu sebagai lembaga peradilan pemilu yang bersifat adil. //enthis