Diseminasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pemilihan Umum
|
Diseminasi RUU Tentang Pemilihan Umum, Rencana Pengaturan tentang Penegakan Hukum Pemilu dan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu. Di Savana Hotel & Convention Kota Malang (20/12/2020).
nganjuk.bawaslu.go.id- Abdul Azis selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk dan Moh Safi'il Anam Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Nganjuk menghadiri giat Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait Diseminasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pemilihan Umum, Rencana Pengaturan tentang Penegakan Hukum Pemilu dan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu. Di Savana Hotel & Convention Kota Malang (20/12/2020).
Dihadiri Peserta dari 10 Ketua dan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi se Jawa Timur. Dihadirkan Narasumber sesi pertama yakni Dr. Radian Salman,S.H., LL.M, Dr Radian Syam, S.H.,LL.M, Wahidah Suaib, S.Ag., M.Si (Kemitraan), dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.
Pada sesi kedua oleh Narasumber dari Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, S.IP., M.Si, Dr Muchamad Ali Safa'at, SH.,M.H, KoDe Inisiatif dan dari JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Jawa Timur.
Dikeluarkannya Draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum oleh Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dimana setidak-tidaknya ada 2 (dua) poin utama yang dibahas, yakni diantaranya tentang pengaturan penyelenggara pemilu, dan penegakan hukum menyelenggarakan kegiatan.//ty