Diskusi Internal Penanganan Pelanggaran Seri #10 : Legal Drafting/Penyusunan Putusan Administrasi pada Pemilu
|
nganjuk.bawaslu.go.id – Nganjuk, Diskusi internal pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan seri #10 yang dilaksanakan setiap hari Kamis melalui zoom meeting, mengangkat tema “Legal Drafting/Penyusunan Putusan Administrasi pada Pemilu” (Kamis, 28 Juli 2022).
Muh. Ikhwanudin Alfianto (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur) sebagai pemantik diskusi menyampaikan “diskusi ini membahas terkait bagaimana menyusun putusan administrasi Pemilu, pelajari terkait bagaimana menyusun putusan administrasi yang baik dan benar.
“Jenis putusan ada putusan pendahuluan, putusan dan ada putusan cepat. Bawaslu harus paham hal tersebut. Sebagai majelis pemeriksa Bawaslu harus mempunyai kemampuan terhadap putusan-putusan yang nantinya akan dihadapi. Karena putusan merupakan langkah terakhir yang sangat menentukan nasib seseorang” tambah Ikhwan.
Narasumber pertama yaitu Idrias Kristiningrum (Anggota Bawaslu Kota Mojokerto) memaparkan tentang macam putusan yang sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. Idrias juga memberikan contoh draft putusan, seperti putusan cepat. selain itu juga menerangkan sistematika penomoran putusan.
“Idrias menjelaskan bahwa putusan yang baik yaitu putusan yang tidak sekedar formulasinya saja, akan tetapi harus didukung dan sesuai dengan proses persidangan. Seorang hakim yang sarat dengan teori teori keilmuan, utamanya bidang hukum formil dan materiil dan dapat diaplikasikan dalam pemeriksaan persidangan dengan tepat dan benar, kemudian dapat dituangkan dalam bentuk putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan, memberikan kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat kepada para pihak”.
Awanul Mukhris (Anggota Bawaslu Kota Pasuruan) sebagai narasumber kedua dalam diskusi tersebut menyampaikan mengenai penjelasan administratif Pemilu, pengertian Pelanggaran Administratif Pemilu, apa itu putusan administratif Pemilu Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Diskusi internal pendalaman penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB. Moderator pada diskusi kali ini yaitu Ilmiyah (Anggota Bawaslu Kota Probolinggo). Adapun peserta diskusi yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur beserta staf Penanganan Pelanggaran, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur dan Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur .//redd